Dilema Hogi Minaya, Antara Nalurinya sebagai Suami dan Jerat Pidana
Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melindungi istrinya. Saya yakin, suami mana pun akan melakukan hal yang sama.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Pada pergelangan kaki Hogi Minaya (44), kini melingkar gelang Global Positioning System (GPS). Benda itu bukan aksesoris melainkan penanda kebebasannya kini tergadai. Warga Sleman ini tak pernah menyangka, niat spontan melindungi istrinya, Arsita Minaya (39), justru menyeretnya ke jerat pidana sebagai tersangka.
Kisah ini bermula suatu pagi, 26 April 2025. Hogi dan Arsita, pasangan suami istri yang sehari-hari bergelut dengan usaha katering kecil-kecilan, sedang berbagi tugas.
Arsita mengendarai motor membawa jajanan pasar dari Pasar Pathuk, sementara Hogi mengemudikan mobil di belakangnya. Mereka melintasi Jalan Laksda Adisucipto, kawasan Janti, Sleman, dengan iringan kendaraan yang padat khas Yogyakarta.
Tanpa peringatan, dua orang tak dikenal memepet motor Arsita. Tali tasnya diputus paksa dengan cutter. Arsita oleng, nyaris jatuh dan berteriak ketakutan.
Melindungi istri
"Suami saya bukan kriminal. Dia hanya mencoba melindungi istrinya. Saya yakin, suami mana pun akan melakukan hal yang sama jika melihat pasangannya terancam di depan mata," ujar Arsita dengan suara bergetar saat dihubungi, Jumat (23/1/2026), mengenang detik-detik mencekam itu.
Hogi berniat menghentikan mereka, memepet motor pelaku agar menepi. Namun, skenario di jalan raya sering kali tak tertebak. Motor pelaku hilang kendali, menghantam trotoar lalu tembok dengan keras. Dua nyawa melayang seketika di lokasi kejadian. Sebuah akhir tragis yang tak diinginkan siapa pun, termasuk Hogi.
Sembilan bulan berlalu, debu di jalanan Janti sudah lama hilang, namun badai di kehidupan Hogi baru saja dimulai. Polresta Sleman menetapkannya sebagai tersangka pelanggaran Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) -- kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Ironi hukum pun terhampar telanjang. Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Arsita dinyatakan gugur demi hukum (SP3) karena para pelaku telah meninggal dunia. Sebaliknya, tindakan Hogi yang bermula dari pembelaan diri, kini harus diuji di pengadilan.
Restorative justice
Upaya damai sempat ditempuh. Polisi memfasilitasi restorative justice, mempertemukan pihak Hogi dengan keluarga pelaku. Arsita bahkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari suaminya menghilangkan nyawa.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan sejak awal penanganan kasus yang terjadi pada bulan April lalu ini, pihaknya membuka ruang dialog seluas-luasnya agar kasus kecelakaan lalu lintas ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice," ungkap Edy, Sabtu (24/1/2026).
'Kami telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, bahkan menghubungi penasihat hukum masing-masing untuk upaya perdamaian," tambahnya.
Titik temu
"Mediasi itu menemui jalan buntu. Tidak ada titik temu," ujarnya.
Januari 2026 menjadi babak baru yang menyulut rasa frustrasi. Berkas perkara Hogi dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Meski tidak ditahan di balik jeruji besi, status tahanan luar dengan gelang GPS di kaki menjadi pengingat konstan bahwa nasibnya kini bergantung pada palu hakim.
"Saya divonis bayangan penjara karena melindungi keluarga dari kejahatan. Apakah ini adil?"
Sebuah pertanyaan retoris yang sempat terlontar, mewakili kegelisahan banyak orang yang mengikuti kasus ini.
Di mata hukum formal, hilangnya nyawa memang menuntut pertanggungjawaban. Namun, di mata kemanusiaan, Hogi adalah potret kepala keluarga yang terjebak dalam dilema situasi ekstrem yang tak dia rencanakan. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
