Dibangun Sentra Industri Hasil Tembakau di Petanahan

Dibangun Sentra Industri Hasil Tembakau di Petanahan
Peletakan batu pertama pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Petanahan, Rabu (2/8/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemkab Kebumen membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Di area seluas 5.000 meter persegi, menjadi tempat 12 industri rokok rumahan, memproduksi rokok secara legal dan berkontribusi memberi pendapatan pemerintah, dari cukai tembakau dan hasil tembakau.

Peletakan pertama pembangunan gedung SIHT dilakukan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Rabu (2/7/2023).

Sentra industri tembakau ini yang pertama dibangun Pemkab menjadi rumah bersama pelaku industri rokok rumahan yang ada di Kecamatan Petanahan.

“Adanya SIHT ini, 12 pengrajin rokok yang ada di Petanahan menjadi terintegrasi,” kata Arif Sugiyanto. Menjadi rumah bersama industri rokok rumahan, sehingga sistem kerja dan hasilnya bisa lebih baik.

Anggaran pembangunan sentra industri menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 654 juta. Rencana dibangun tujuh gedung. Tahap awal, tahun ini baru satu gedung yang dibangun.

Di kawasan SIHT bukan hanya bangunan kosong, tapi dengan peralatan produk pembuatan rokok, agar masyarakat bisa semakin terbantu. Dari 12 perajin rokok yang ada di Petanahan semua sudah produksi rokok legal.

“Jadi yang ditekankan di sini adalah, rokok yang diproduksi warga ini bukan rokok ilegal,” kata Arif Sugiyanto. Rokok dan hasil tembakau dari SIHT ada bea cukai, pemerintah memfasilitasi pengurusan produk rokok mereka secara resmi. (*)