Demensia Pejabat Publik
Oleh: Sudjito Atmoredjo
Realitas empiris memperlihatkan, di negeri ini, begitu banyak pejabat publik yang berbuat salah, curang, jahat. Berbagai perilaku nista, hina dan sesat itu, terindikasi telah ada sejak awal, yakni ada pada mens rea. Mens rea adalah "niat jahat", terkait dengan keadaan mental atau sikap batin seseorang, pada saat melakukan pelanggaran etika dan hukum. Berawal dan berasal dari mens rea demikian, lebih lanjut ada/terjadi actus reus (perilaku jahat).
RUSAKNYA alam/lingkungan plus rusaknya sistem kehidupan bernegara, telah terhampar pada seluruh penjuru jagat-raya. Kenapa rusak? Karena sengaja dirusak oleh pejabat publik yang diberi amanah sebagai penguasa. Dari sanalah awal berbagai masalah/musibah/bencana menimpa masyarakat/bangsa dan negara.
Bila unsur-unsur kemanusian pada pejabat publik dikuliti, hingga terlihat kondisi keseluruhan: jiwa maupun raganya, pemikiran maupun perilakunya, pastilah sampai pada kesimpulan mereka telah terjangkiti penyakit demensia. Apa itu demensia?
Untuk membahasnya, kita mulai dengan persamaan persepsi tentang pejabat publik dulu.
Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk atau diangkat untuk menduduki jabatan tertentu di sebuah badan/lembaga publik atau instansi pemerintah, baik secara permanen maupun sementara. Cakupannya sangat luas, meliputi: politisi (seperti presiden, gubernur dan bupati/wali kota) dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat maupun daerah.
Mestinya, semua pejabat publik itu sehat jiwa-raganya. Sesuai ungkapan “mens sana in corpore sano”. Secara harafiahnya artinya: "Jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat". Maknanya: “Di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat”. Pesan moral ungkapan ini adalah: merawat jiwa-raga itu amat penting. Perlu dilakukan secara simultan, berkesinambungan. Itulah idealitas, dambaan pada setiap orang.
Tampaknya, pesan moral itu, kurang/tidak diperhatikan untuk pejabat publik. Benar, memang ada proses seleksi, fit and proper test, berbagai kriteria maupun persyaratan. Bahkan, setelah resmi ditunjuk/diangkat, masih ada retret, yakni: pembinaan dan/atau pembekalan, di tempat tertentu, selama waktu tertentu, dengan materi tertentu, agar mentalitas-spiritual maupun ketrampilan raganya prima, sehingga siap mengemban amanah/jabatan.
Realitas empiris memperlihatkan, di negeri ini, begitu banyak pejabat publik yang berbuat salah, curang, jahat. Berbagai perilaku nista, hina dan sesat itu, terindikasi telah ada sejak awal, yakni ada pada mens rea. Mens rea adalah "niat jahat", terkait dengan keadaan mental atau sikap batin seseorang, pada saat melakukan pelanggaran etika dan hukum. Berawal dan berasal dari mens rea demikian, lebih lanjut ada/terjadi actus reus (perilaku jahat).
Dalam perspektif psikologis, realitas empiris di atas, disebut sebagai demensia. Demensia adalah kondisi jiwa-raga seseorang, yang terindiksi terdapat penurunan kemampuan kognitif (seperti: memori, berpikir dan penalaran), sehingga perilakunya cenderung jahat, sesat, menyimpang dari kenormalan. Ditarik ke ranah sosial-kebangsaan, demensia pada pejabat publik, sungguh amat berbahaya. Mengapa? Karena perilakunya berpengaruh sangat signifikan terhadap rusaknya tatanan/sistem kehidupan seluruhnya.
Gejala, realitas, dan dampak dari demensia pejabat publik, antara lain sebagai berikut:
Pertama, pejabat publik yang bersangkutan, cenderung lupa, lalai, bahkan ingkar terhadap tugas, kewajiban dan tanggung jawab publik yang mesti ditunaikan. Jabatan publik, justru dipahami dan dimaksimalkan sebagai peluang melanggengkan kekuasaan, menumpuk harta-benda, serta pamer kemewahan. Tugas-tugas pelayanan, pengayoman, perlindungan terhadap publik, justru dijungkir-balikkan, yakni menjadikan publik sebagai obyek penderita, yang terus-menerus diperas. Segala urusan mesti bayar, bayar, bayar. Pada kondisi ekstrem, pejabat publik telah berubah menjadi musuh publik. Lihatlah: oknum pegawai pajak dan bea-cukai, oknum kepolisian, oknum anggota legislatif, oknum penegak hukum, oknum kepala daerah (bupati/walikota, gubernur) dan lain-lainnya.
Kedua, demensia pejabat publik ditengarai dengan kesalahan dan kesesatan dalam berpikir/ bernalar. Berpikir sehat, mestinya dimulai dari olah hati/kalbu. Apa yang benar menurut hati/kalbu, itulah yang dijabarkan sebagai kreativitas akal, dan dikonkritkan sebagai perilaku sehari-hari. Akan tetapi, para pengidap demensia, justru memfungsikan nafsu-amarrah, di awal segala aktivitas jiwa dan raganya. Mereka tak sadar, bahwa nafsu demikian merupakan, akselerator/pendorong kehancuran.
Ketiga, terjadinya disorientasi kehidupan. Dalam kenormalan, mestinya pejabat publik sadar perihal “sangkan paraning dumadi”. Kehidupan mesti dikelola sedemikian rupa, bertolak dari fitrah penciptaan, berlanjut pada perjalanan hidup dan kehidupan. Sepanjang hayat, mestinya ada/muncul kesadaran perihal pertanggungjawaban segala amalannya. Jabatan publik mestinya dipahami sebagai kesempatan, peluang, lahan, media atau area, berbuat kebajikan untuk publik. Alangkah sesat, disorientasi, ketika arah perjalanan, kesempatan/waktu dan kedudukan/jabatan, justru digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, keluarga dan kelompoknya saja.
Keempat, klaim sebagai pejabat publik sekaligus penguasa, menjadikan seolah dirinya super. Apa yang dipikirkan, diucapkan dan diperbuat seolah benar semuanya. Orang lain, lebih-lebih bawahan, diperlakukan sebagai prajurit/pesuruh. Tak ada dialog atau perdebatan, kecuali perintah. Alergi terhadap kritik, masukan, saran, nasihat. Tak segan-segan kritikus dihadapi sebagai lawan, sehingga dipinggirkan.
Kelima, sering, atas dalih: demokrasi, politik-praktis, konstitusi, berlanjut terjadi pembenaran subyektif terhadap pelanggaran etika/moral, akhlak dan hukum. Ambil contoh: ketika penguasa merangkap jabatan, atau sekaligus bertindak sebagai pengusaha/pebisnis, maka kepentingan publik dan kepentingan privat bercampur-aduk. Pada saat terdapat konflik kepentingan, pastilah dimenangkan/didahulukan kepentingannya sebagai pengusaha/pebisnis. Berbagai kebijakan/regulasi dibuat sedemikian rupa, demi kelancaran bisnisnya. Akibatnya, di Pusat maupun di Daerah, muncul regulasi dan perilaku berbau kriminogen (sarat kejahatan), tetapi dianggap tetap sah. Keuntungan besar mudah diperolehnya, sementara itu rakyat dibiarkan dalam penderitaannya.
Demensia, bukanlah penyakit tunggal dan bukan penyakit keturunan. Orang-orang baik, bisa/rentan terjangkiti, ketika sistem kehidupan bernegara berkutat pada sistem demokrasi liberal, sistem ekonomi kapitalis dan sistem hukum yang bersifat legal-positivistik (cenderung melupakan/meninggalkan aspek filosofis dan sosiologisnya).
Demi masa depan anak-cucu, renungkanlah dan pikirkanlah, serta perbuatlah, apapun, agar demensia pejabat publik di negeri ini dapat disembuhkan dan kehancuran negeri dapat dicegah. Wallahu’alam.
Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si.
Guru Besar pada Sekolah Pascasarjana UGM
-@Pranala
