Dana Hibah Rp 11,6 Miliar Kembali, Warga Syukuran

Dana Hibah Rp 11,6 Miliar Kembali, Warga Syukuran

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Kembalinya dana hibah sebesar Rp 11,6 miliar ke kas daerah Pemkab Bantul disambut gembira. Atas inisiatif sendiri, warga Dusun Kepuhan Argorejo Sedayu Bantul, Minggu (18/10/2020) malam, mengadakan syukuran.

Mengingat masih dalam suasana pandemi dan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan, acara yang berlangsung di rumah Winaryo kali ini dihadiri tidak kurang 20 orang saja, terdiri dari tokoh masyarakat dusun setempat maupun dusun tetangga. Acara dikemas sederhana dengan suguhan kacang dan pisang godok.

Tokoh masyarakat setempat, Mbah Mahsum, didaulat memanjatkan doa dilanjutkan memotong tumpeng yang diserahkan kepada ketua RT. Ini merupakan simbolisasi harapan warga, siapa pun nanti yang memimpin Kabupaten Bantul jangan ada lagi korupsi.

Winaryo selaku sahibul hajat didampingi Nugroho menyampaikan acara ini murni inisiatif warga secara personal.

Rakyat Bantul merasa bersyukur. Wong cilik iki isane ming syukuran. Ora isa lainnya,ujarnya.

Dirinya ikut bersyukur atas izin Allah SWT Pemkab Bantul memenangkan gugatan. Kita mendengar Pengadilan Negeri Bantul sudah memutuskan uang itu menjadi hak warga Bantul dan sekarang masuk kas daerah. Nanti uang itu diharapkan bisa bermanfaat bagi warga Bantul,kata Winaryo.

Dia menyadari, penggunaan dana tersebut sepenuhnya wewenang Pemkab Bantul. Supaya dana tersebut tidak mengendap, bisa digunakan untuk pembangunan sarana olahraga, misalnya, maupun bidang lain yang manfaatnya dirasakan rakyat Bantul secara lebih luas.

Dengan kembalinya dana itu harapannya ke depan pembangunan di kabupaten ini berjalan lempeng. Saat ini upaya menjadikan Bantul bebas korupsi sudah dimulai dari bawah di tingkat RT.

Semoga Bantul ke depan mendapatkan pemimpin yang amanah, baik, mulia dan insyaAllah bebas korupsi,sambung Nugroho.

Diakui, kembalinya dana hibah Persiba menjadi perbincangan hangat di masyarakat mengingat dana yang sempat menghilang itu, dalam tandu kutip, akhirnya kembali ke pemiliknya. Kami dengar, dana itu bisa digunakan untuk pembangunan. Warga Bantul sangat memerlukan,kata Winaryo.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan Ketua Alimin Ribut Sujono SH dan anggota Dewi Kurniasari SH dan Koko Riyanto SH, Kamis (15/10/2020), menolak gugatan dari mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul. Dengan keputusan tersebut, dana hibah Persiba senilai Rp 11,6 miliar saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul. (*)