Dana Haji Tembus Rp 180,72 Triliun, BPKH Ingin Transparansi

Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jamaah tetap terjaga dan utuh.

Dana Haji Tembus Rp 180,72 Triliun, BPKH Ingin Transparansi
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky, dalam forum BPKH Connect di Solo Jawa Tengah, Sabtu (21/2/2026). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SOLO -- Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menunjukkan tren pertumbuhan signifikan. Hingga Desember 2025, total dana yang dikelola mencapai Rp 180,72 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp 171,65 triliun. Saat yang sama, nilai manfaat yang dihasilkan juga naik menjadi Rp 12,09 triliun.

Di tengah pertumbuhan tersebut, BPKH menegaskan komitmennya menjaga tata kelola profesional dan akuntabel demi memastikan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji. Sekretaris BPKH Ahmad Zaky, dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, menyampaikan pihkanya ingin transparansi dan penguatan literasi publik menjadi bagian penting dari strategi kelembagaan.

“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jamaah tetap terjaga dan utuh. Fokus kami adalah mengembangkan nilai manfaat guna mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tetap rasional dan terjangkau,” ujar Zaky, Sabtu (21/2/2026).

Dalam struktur pembiayaan, lanjutnya, hasil pengembangan dana haji berkontribusi rata-rata 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara sekitar 62 persen dibayarkan langsung oleh jamaah.

Secara hati-hati

Kontribusi tersebut berasal dari pengelolaan investasi yang dilakukan secara hati-hati, termasuk melalui instrumen sukuk dan penempatan pada perbankan syariah yang kompetitif.

Zaky menegaskan, manajemen investasi yang proaktif memungkinkan nilai manfaat dialokasikan kembali kepada jemaah. Skema ini dinilai efektif dalam mitigasi fluktuasi biaya haji yang dipengaruhi dinamika ekonomi global.

Sejalan dengan penguatan tata kelola, BPKH juga bersiap menghadapi rencana revisi Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang disiapkan Baleg DPR RI. Revisi tersebut dinilai krusial untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang lebih mandiri dan adaptif.

Dia menyebutkan, beberapa poin strategis dalam rancangan regulasi baru itu antara lain pemberian fleksibilitas investasi langsung serta peluang pembentukan anak usaha. Skema ini memungkinkan BPKH menguasai rantai pasok haji.

Efisiensi biaya

“Di antaranya dari sektor akomodasi, transportasi hingga katering. Hal ini guna menciptakan efisiensi biaya yang manfaatnya kembali ke jemaah,“ ungkapnya.

Selain itu, penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih responsif dan selaras dengan standar institusi finansial global. Langkah ini dinilai penting agar pengambilan keputusan strategis dapat berjalan lebih cepat dan akurat.

Melalui BPKH Connect, lembaga ini juga membangun dialog dua arah dengan media massa sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan haji di tengah masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat yang terus tumbuh.

Menurutnya, dengan pertumbuhan dana kelolaan yang konsisten, peningkatan nilai manfaat, serta dorongan reformasi regulasi, BPKH menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem haji nasional.

“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional dan maslahat,” kata Zaky. (*)