Cara Mudah Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Resmi dari ATR BPN

Kementerian ATR/BPN membagikan panduan hukum dan tahapan penting proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak melalui jalur hibah agar sah dan bebas sengketa

Cara Mudah Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Resmi dari ATR BPN
ilustrasi

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Menerima warisan atau pemberian tanah dari orang tua merupakan hal yang umum di tengah masyarakat Indonesia. Namun, agar status kepemilikan tersebut sah di mata hukum dan memiliki kekuatan yang mengikat, proses peralihan hak melalui mekanisme hibah harus dilakukan dengan tahapan yang benar. Mengabaikan prosedur administrasi ini berisiko memicu konflik internal keluarga atau masalah hukum di masa depan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk jeli memeriksa kondisi fisik dan yuridis tanah sebelum memulai proses balik nama.

Saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa 19 Mei 2026, Shamy menegaskan ada dua poin krusial yang wajib dipastikan sejak awal oleh pemilik tanah, yakni memastikan tidak adanya sengketa batas tanah dengan tetangga serta memastikan sama sekali tidak ada konflik sengketa kepemilikan di dalam keluarga.

Alur Validasi Dokumen dan Prosedur Kilat Lima Hari Kerja

Langkah pertama yang harus ditempuh masyarakat adalah melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melampirkan cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. Setelah data awal termutakhirkan, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mendaftarkan pengecekan sertipikat. Proses hibah ini hanya dapat dilanjutkan apabila hasil validasi resmi dari BPN menunjukkan status tanah tersebut bersih dari segala bentuk sita, blokir, maupun agunan bank.

Setelah sertipikat dinyatakan aman, langkah berikutnya adalah menyelesaikan kewajiban keuangan negara, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Dokumen yang telah lengkap kemudian dibawa ke hadapan PPAT untuk penandatanganan akta hibah oleh pihak orang tua selaku pemberi dan anak selaku penerima. Secara modern, PPAT akan langsung mengunggah seluruh berkas fisik tersebut ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi keabsahannya. Jika seluruh data digital dinyatakan komplet, berkas fisik asli akan diserahkan ke Kantah untuk proses akhir, di mana BPN berkomitmen menyelesaikan proses balik nama sertipikat dari nama orang tua menjadi nama anak dalam waktu lima hari kerja. (*)