Buruh Gendong Pasar Gamping Meninggal Karena Sakit, Keluarga Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJamsostek

Buruh Gendong Pasar Gamping Meninggal Karena Sakit, Keluarga Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJamsostek
Penyerahan secara simbolis santunan bagi ahli waris Sutiyah, peserta BPJamsostek yang meninggal dunia karena sakit. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sutiyah, seorang buruh gendong yang sehari-hari bekerja di Pasar Gamping, Sleman, DIY, Januari silam meninggal dunia lantaran sakit. Pihak keluarga atau ahli waris Sutiyah di Dusun Selogendong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, menerima santunan kematian senilai Rp 42 juta.

Penyerahan santunan atau Jaminan Kematian dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, Rabu (17/4/2024). Ikut mendampingi Direktur PT Pesona Natasha Gemilang dr Dody Budiarso beserta staf. 

PT Pesona Natasha Gemilang (Natasha), adalah perusahaan di Jogja yang telah membantu program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri di Yogyakarta. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan ini mulai menyalurkan pendanaan untuk pembayaran iuran BPJamsostek bagi ribuan pekerja mandiri di Jogja.

Dr Dody menjelaskan, perusahaan secara kontinyu akan ikut serta mendorong program jaminan sosial bagi para pekerja mandiri terutama dari kelompok pekerja rentan. Langkah ini diawali pertengahan tahun 2023 silam, dengan menjangkau kelompok buruh gendong di sejumlah pasar tradisional, serta sejumlah komunitas lain.

Kami membantu mereka (pekerja rentan) dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. Harapannya, masing-masing pekerja kemudian bisa meneruskan pembayaran iurannya secara mandiri, supaya semua risiko dari aktivitas bekerja mereka mendapat jaminan dan perlindungan, kata Dody, Rabu (17/4/2024).

Program CSR untuk mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri ini, kata Dody, akan terus dikembangkan. Setelah buruh gendong, pihaknya akan mencoba memperluas coverage ke komunitas lain seperti marbot, tukang becak dan lain sebagainya.

Harapannya komunitas pekerja mandiri yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan semakin merata. Juga akan makin banyak perusahaan yang menaruh perhatian serta ikut mendukung program ini, imbuhnya.

Rudi Susanto mengatakan, penyerahan santunan Jaminan Kematian ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJamsostek, untuk meringankan beban peserta program yang mengalami musibah. Sebagaimana diketahui, BPJamsostek memberikan perlindungan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja penerima upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Khusus untuk BPU, setiap peserta hanya wajib membayar iuran sebesar  Rp 16.800 perbulan.

Berfoto bersama perwakilan PT Pesona Natasha Gemilang, ahli waris dan perwakilan dari paguyuban buruh gendong. (istimewa) 

Nilai iurannya sangat kecil. Ibarat kata, setiap hari hanya perlu menyisihkan 500 rupiah untuk membayar iuran.  Ketika sudah terdaftar sebagai peserta dan iuran dibayarkan secara rutin, maka setiap risiko yang timbul dalam aktivitas bekerja, akan kami tanggung semua. Apabila mengalami kecelakaan kerja, maka perawatan dan biaya rumah sakit, berapapun nilainya kami tanggung semua sampai sembuh dengan standar kelas 1. Kalau sampai meninggal karena kecelakaan kerja, nilai santunannya menjadi 2 kali Rp 42 juta. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, nilai santunannya Rp 42 juta, kata Rudi.

Rudi mengakui, program perlindungan sosial bagi para pekerja mandiri terutama kelompok pekerja rentan, masih menjadi PR bersama. BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya maksimal, agar dapat memberikan perlindungan kepada sebanyak-banyaknya pekerja mandiri.

Kami terus mengajak mitra perusahaan dan para pemilik usaha untuk ikut memikirkan nasib para pekerja mandiri yang secara populasi sangat banyak. Kepedulian semua pihak, akan sangat berarti bagi upaya mencegah bertambahnya keluarga miskin baru, karena tulang punggung keluarga yang mungkin tertimpa musibah akibat kecelakaan kerja ataupun karena meninggal dunia, katanya.

Selain menggandeng perusahaan melalui program CSR, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Kita). Melalui program ini, diharapkan setiap perusahaan bisa lebih mudah berperan serta mengikutsertakan para pekerja dari lingkup terdekat mereka seperti keluarga dari karyawan, asisten rumah tangga ataupun tetangga dari para pekerja di masing-masing perusahaan.

Terkait dengan nilai klaim, Rudi mengatakan, untuk tahun 2024, hingga bulan Maret, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah membayarkan klaim JHT senilai Rp 819,3 miliar untuk 73 kasus. Sedangkan untuk klaim JKK dan JKM masing masing senilai Rp 38,9 miliar untuk 7,975 kasus dan Rp 41,3 miliar untuk 1,973 kasus. Sedangkan klaim untuk Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp  24 miliar untuk 18,020 kasus.

Sementara, Haryanto selaku ahli waris dari almarhumah Sutiyah menyampaikan ungkapan terimakasih atas santunan yang diberikan BPJamsostek dan Natasha. Anak kedua dari Sutiyah ini mengatakan, santunan ini sangat berarti bagi keluarganya.

Umiasih dari Yayasan Annisa Swasti yang selama ini mendampingi komunitas buruh gendong di Yogyakarta menambahkan, perhatian BPJamsostek bersama Natasha ini sangat berarti bagi para perempuan dampingan mereka. Umi mengungkapkan, nasib buruh gendong yang saban hari bekerja di pasar-pasar tradisional di Yogyakarta, selama ini masih jauh dari perhatian.

"Jangankan soal kesehatan dan jaminan sosial seperti yang diberikan BPJamsostek dan mitranya, hal-hal sepela saja seringkali luput dari perhatian. Satu contoh, di pasar-pasar tradisional di pinggiran, setiap mau ke toilet mereka tetap wajib membayar 2 ribu rupiah. Padahal sehari bisa beberapa kali buang air kecil, sedangkan pendapatan mereka setiap harinya tidak tentu. Dana untuk ke toilet saja jauh lebih besar ketimbang nilai iuran BPJamsostek," kata Umi. (*)