Bupati Sleman Siap Mendukung Program PSBB, 11-25 Januari 2021

Bupati Sleman Siap Mendukung Program PSBB, 11-25 Januari 2021

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyatakan pemerintahannya siap mendukung program pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Prinsipnya kami mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 tahun 2021 tentang PSBB Jawa Bali, karena ini merupakan program yang baik untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19," kata Sri Purnomo di Sleman, Kamis (7/1/2021).

Sri Purnomo menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Sleman untuk menyusun regulasi dalam penerapan Permendagri di Kabupaten Sleman.

"Kami akan segera menyusun regulasi untuk menyikapi Permendagri No 1 tahun 2021. Gubernur DIY nanti juga akan mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut, dan semua akan dikompilasikan," kata Sri Purnomo.

Menurut Sri Purnomo, dalam penerapan kebijakan PSBB tersebut tentunya masing-masing daerah akan punya ciri khas sendiri-sendiri sehingga tidak akan sama setiap daerah.

"Namun yang jelas tetap mengacu pada kebijakan pusat, kemudian nanti turunannya menyesuaikan dengan kebijakan daerah," katanya.

Sri Purnomo menambahkan, pihaknya sangat berharap nanti semua pihak dapat disiplin mematuhi kebijakan tersebut. "Saat ini kami sedang merumuskan bagaimana penerapannya nanti. Baik itu terkait aktivitas masyarakat, bagaimana kerja dari rumah dan bagaimana kerja di kantor," tuturnya.

Adanya pembatasan tersebut, lanjut Sri Purnomo, tidak akan berpengaruh banyak terhadap aktivitas perekonomian, karena kegiatan ekonomi masih diberi keleluasaan.

"Sektor ekonomi masih diberi keleluasaan, namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kami sedang menyuusun bagaimana nanti penerapan untuk pusat perbelanjaan modern (mall) dan toko-toko serta lainnya," papar Sri Purnomo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan PSBB di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota di enam Provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.

“Ditegaskan, ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota 11-25 Januari 2021. (*)