Bupati Serahkan Delapan Raperda Kepada DPRD

Bupati Serahkan Delapan Raperda Kepada DPRD

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menyerahkan delapan Raperda kepada DPRD Kebumen pada rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Kebumen pada masa sidang tahun 2020, Senin (13/1/2020). Penyerahan delapan Raperda itu sesuai dengan keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, Bupati Yazid menyebutkan kedelapan Raperda itu meliputi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Bank Kebumen, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Raperda lain, Raperda Penyelenggaran Kearsiapan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraa dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Raperda Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Setelah Raperda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kebumen menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Terjadi kenaikan eselon pejabat yang memimpin, dari eselon III A menjadi eselon II B/pejabat Tinggi Pratama. (eru)