Bupati Purworejo Beri Penghargaan Delapan Personel Polres
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo Agus Bastian memberikan piagam penghargaan kepada delapan personel jajaran Polres Purworejo Jawa Tengah, Senin (6/3/2023).
Mereka adalah personil yang berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku tindak kejahatan pencurian saat malam konser Purworejo Spektakuler, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui saat puluhan ribu penonton menyaksikan penampilan artis papan atas seperti Tantri Band Kotak, Band Ngatmo Bilung, NDX A.K.A. dan Denny Caknan, puluhan penonton kehilangan telepon seluler (ponsel).
Begitu konser 'Purworejo Spektakuler' berakhir petugas Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap sepuluh kawanan pencopet dengan barang bukti puluhan HP (handphone). Atas prestasi jajaran Polres Purworejo tersebut Bupati Purworejo memberikan penghargaan.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam apel pagi di halaman Mapolres Purworejo, Senin (6/3/2023). Apel diikuti Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya beserta jajarannya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Rita Purnama, Kepala Dinporapar Stefanus Aan Isa Nugraha, serta Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari.
Saat ini, Polres Purworejo telah menetapkan sepuluh orang tersangka pencopetan handphone saat konser musik Purworejo Spektakuler dalam rangka Hari Jadi ke-192 Kabupaten Purworejo, akhir bulan lalu.
Sebelumnya, anggota Unit Satreskrim Polres Purworejo bekerja sama dengan Polres Kulonprogo, Polda DIY berhasil mengamankan 12 orang terkait aksi kriminal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang dibebaskan dan berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat. Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggondol 34 handphone berbagai merek. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, para pelaku dicokok terlebih dahulu oleh polisi yang telah membuntuti mereka sejak keluar dari lokasi konser.
Petugas membuntuti para tersangka yang berjumlah 12 orang. Mereka memakai mobil Elf berpelat nomor AG. Karena masuk wilayah Kulonprogo, petugas berkoordinasi dengan dengan Polres Kulonprogo dan Polda DIY untuk penangkapan.
Setelah pemeriksaan, ditetapkan sepuluh orang tersangka. “Satu orang sopir Elf dan satu perempuan (warga Purworejo) hanya dijemput untuk nonton konser," jelas AKP Khusen Martono, Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Komplotan ini diduga memang sindikat yang mencari korban di konser-konser musik. Dalam melakukan aksinya, mereka berkelompok lima orang dan berbagi peran.
Dari 34 barang bukti yang diamankan polisi, lima unit handphone masih belum diakui oleh pemiliknya. Adapun handphone yang berhasil dicopet sindikat ini bermerek Iphone, Oppo, Vivo, Realme, Redmi dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)