Bupati Kebumen Menerima Laporan Pencoretan Bansos Diduga karena Perbedaan Politik

Pemerintah desa memiliki kewenangan mengusulkan data penerima bansos ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.

Bupati Kebumen Menerima Laporan Pencoretan Bansos Diduga karena Perbedaan Politik
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memperoleh laporan sejumlah penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Kebumen dicoret dan diusulkan sejumlah nama baru, diduga karena perbedaan pilihan politik . Laporan itu sedang diteliti Inspektorat Kabupaten Kebumen serta Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Anak (Dinsos PPA).

"Kita terima laporan dari masyarakat diduga di tiga desa melakukan pencoretan secara masal terkait nama-nama penerima bansos. Masyarakat merasa ada yang tidak nyaman karena diduga faktornya perbedaan politik," ungkap Arif Sugiyanto, Jumat (15/3/2024)

Arif Sugiyanto meminta jajaran terkait yakni Dinsos PPA dan Inspektorat Kabupaten Kebumen melakukan pemeriksaan informasi pencoretan nama nama penerima bansos, yang diganti dengan nama-nama baru.

"Biar tidak bias, ini memang harus dicek atau diperiksa apakah yang dihapus itu memang sudah tidak layak menerima, dan penggantinya adalah mereka yang layak menerima atau justru sudah berkecukupan. Itu yang harus kita cek, saya juga minta Inspektorat melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi," kata bupati.

Menurut dia, bansos harus disalurkan tepat sasaran untuk warga yang tidak mampu. Bukan karena faktor perbedaan pilihan politik menjadi alasan untuk mengganti dengan yang baru. "Kalau benar seperti itu kan kasihan rakyat. Makanya ini perlu pengecekan data," kata Arif Sugiyanto.

ARTIKEL LAINNYA: Polisi Mengamankan 25 Sepeda Motor Diduga akan Digunakan untuk Balapan Liar

Kepala Dinsos PPA Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto menyatakan benar ada nama-nama baru penerima bansos di sejumlah di desa di Kecamatan Kebumen, yang diusulkan menerima bansos.

"Memang benar setelah kita cek ada nama-nama baru yang diusulkan dalam jumlah besar, tapi soal layak atau tidaknya kita masih melakukan pengecekan lebih lanjut," kata Dwi Suliyanto.

Menurut dia, pemerintah desa memiliki kewenangan mengusulkan data-data penerima bansos ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, yakni sebuah sistem informasi dari Kemensos untuk memastikan bansos tersalurkan dengan benar.

"Kita melakukan pemantauan soal data-data penerima bansos yang diusulkan sebagai sebuah kontrol. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan terhadap desa yang bersangkutan," kata Dwi Suliyanto.

Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan untuk menghapus data penerima bansos yang didaftarkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan itu ada di pemerintah desa karena dianggap yang paling tahu kondisi warganya.

"Kita selalu mengingatkan kepada pemerintah desa sebagai operator, yang memasukkan data penerima bansos. Jangan memasukkan data berdasarkan subyektivitasnya sendiri. Namun harus berdasarkan obyektivitas dengan melihat kondisi warganya secara riil. Benar atau tidak orang ini miskin, layak dibantu. Itu kan ada parameternya," ujar Dwi. (*)