Bukan Kebijakan Baru, Dikpora Kulonprogo Tegaskan Foto Pejabat di Sekolah Sudah Diatur Sejak 2017
Dalam lampiran Perbup 65/2017 sudah jelas diatur, setiap ruang kelas memuat simbol negara serta foto Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasangan foto pejabat di satuan pendidikan. Ketentuan tersebut ditegaskan bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Kepala Dikpora Kulonprogo, Nur Wahyudi, mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut, khususnya pada bagian sarana dan prasarana pendidikan, telah diatur bahwa setiap ruang kelas memuat simbol negara dan foto pejabat pemerintahan sebagai bagian dari pembelajaran nilai kebangsaan.
“Ini bukan kebijakan baru. Ketentuan itu sudah ada sejak Perbup Nomor 65 Tahun 2017. Yang kami lakukan sekarang hanya penegasan agar satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi terbaru,” kata Nur Wahyudi, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, dari hasil monitoring di lapangan masih ditemukan sejumlah sekolah yang menampilkan foto pejabat lama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administratif sesuai masa jabatan yang berlaku saat ini.
Sekretaris Dinas Dikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menambahkan bahwa pembaruan foto pejabat merupakan bagian dari kepatuhan satuan pendidikan terhadap standar sarana pendidikan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Dalam lampiran Perbup 65/2017 sudah jelas diatur, setiap ruang kelas memuat simbol negara serta foto Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Maka pembaruan foto sesuai masa jabatan merupakan kewajiban administratif satuan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Nur Hadiyanto menyampaikan bahwa keberadaan simbol negara dan daerah di lingkungan sekolah memiliki fungsi edukatif dalam menanamkan nilai karakter dan wawasan kebangsaan sejak usia dini.
“Ini bukan sekadar atribut, tetapi bagian dari proses pembelajaran karakter, khususnya dalam menanamkan rasa hormat kepada negara dan kepemimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, di lapangan terdapat kekhawatiran dari sejumlah satuan pendidikan terkait kemampuan anggaran, terutama bagi sekolah dengan jumlah peserta didik terbatas dan alokasi dana operasional yang kecil.
Menanggapi hal tersebut, Dikpora menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut tidak harus dilakukan dengan pengadaan berbiaya tinggi.
“Sekolah tidak diwajibkan membeli dengan standar mahal. Bisa dicetak secara mandiri, menggunakan bahan sederhana, dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan,” tegas Nur Wahyudi.
Dikpora berharap masyarakat tidak salah memahami kebijakan ini. Pemerintah daerah memastikan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut tetap berada dalam koridor hukum pendidikan, dilaksanakan secara proporsional, dan tidak dimaksudkan membebani satuan pendidikan, melainkan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan di Kulonprogo. (*)
Anung Marganto
