BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Sebesar Rp 1,8 Juta Diterima Sekali

BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Sebesar Rp 1,8 Juta Diterima Sekali

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penyaluran bantuan dengan total anggaran Rp 3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Harapannya, masyarakat tetap bersemangat, tetap produktif berkarya dan bekerja selama pandemi. Masyarakat juga siap divaksin saat vaksin siap karena dengan divaksin melindungi diri dan melindungi negeri. Ini semua adalah usaha untuk mewujudkan kesehatan pulih ekonomi bangkit.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr Abdul Kahar, saat menjadi narasumber Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020), menyampaikan dampak pandemi sangat dirasakan para guru.

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan Covid-19 ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, Rp 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali empat bulan, sehingga dapatnya Rp 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali tiga bulan, makanya nilainya Rp 1,8 juta,” kata Kahar.

Menurut dia, syarat PTK yang memperoleh BSU sangat sederhana, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Sebenarnya, lanjut dia, hanya tiga kelompok ini saja yang disasar bantuan. “Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkapnya.

Penyaluran BSU sudah dilaksanakan sejak 16 November 2020. “Pada tanggal itu langsung kita eksekusi, karena datanya sudah ada di kami, tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal kita melakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar.

Syarat mencairkan dana juga sangat sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami nggak ada dobel. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.

Dia menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbarui data jika ada calon penerima bantuan yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. “Kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar pada tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” ucapnya. (*)