BPKP Mengawasi Penggunaan Komponen Dalam Negeri Pengadaan Barang dan Jasa

BPKP Mengawasi Penggunaan Komponen Dalam Negeri Pengadaan Barang dan Jasa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengawasi penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa, yang menggunakan anggaran pemerintah. Pemerintah memberi waktu hingga Oktober 2022, semua jenis pengadaan barang dan jasa menggunakan komponen dalam negeri sampai 40 persen.

Kepala BPKP DIY Adi Gemawan, kepada wartawan di sela-sela “Pelatihan Memahami dan Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Air Minum” di Kebumen, Selasa (28/6/2022) mengatakan, salah satu satu obyek pengawasan e katalog. “Jika masih ada barang di e katalog, bukan produk dalam negeri, dicoret,” kata Adi Gemawan yang didampingi Direktur PDAM Tirta Bumi Sentosa Kebumen Zein Musta'in, SE, MM PFM.

Penggunaan komponen dalam negeri yang terus meningkat, akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, BPKP melakukan pelatihan, lembaga pemerintah dan non pemerintah yang menggunakan anggaran pemerintah. Hingga sekarang penggunaan komponen dalam negeri di wilayah pengawasan BPKP DIY masih rendah. Tidak disebutkan persentase penggunaan komponen dalam negeri, hingga triwulan pertama tahun 2022.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada wartawan menyatakan, berkomitmen dan akan mewujudkan penggunaan komponen dalam negeri sampai 40 persen.

Hasil audit terakhir yang dilakukan Inspektorat Wilayah Kebumen, persentase penggunaan komponen dalam negeri di satu satuan kerja masih 5 persen. Audit di semua satuan kerja masih berjalan, termasuk penyusunan e katalog.

Zein Musta'in mengatakan, pelatihan dengan narasumber Kepala BPKP DIY diikuti Perumda air minum di DIY, se Koordinator Wilayah Kedu, Klaten, Banyumas dan Cilacap. Perumda perumda itu, berada di wilayah kerja BPKP DIY.

Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa dan perumda lain, telah berkomitmen menggunakan komponen dalam negeri.

Permasalahannya, tidak semua kebutuhan barang aksesoris air minum diproduksi di dalam negeri, seperti pipa dan water meter jenis dan ukuran tertentu Jika ada produksi dalam negeri dan sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), perumda air minum menggunakan komponen dalam negeri.

Perumda air minum berharap, penghitungan komponen dalam negeri, termasuk sumber daya manusianya. (*)