BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan ikut menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban dalam musibah kebakaran di Depo Pertamina di PulmpangJakarta. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban dalam musibah ini, 6 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta, yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mewakili manajemen mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Anggoro sebagaimana rilisnya, Jumat (10/3/2023).
Anggoro menjelaskan, bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri, kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Alhamdulillah semua dicover BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Dody.
Anggoro mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
“Saya mengajak sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,”imbuh Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban, dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
“Semoga korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,” katanya.
Dari Yogyakarta, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono menambahkan, BPJAMSOSTEK diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia mengimbau dan berharap, seluruh masyarakat yang belum bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung. “Kepada seluruh masyarakat khususnya di Yogyakarta, baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Pengalaman di Plumpang ini menyadarkan kita, bahwa risiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” imbuhnya. (*)