BPJS Kesehatan Menjamin Pelayanan Kesehatan Jiwa
Layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
KORANBERNAS.ID, SURAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan akses layanan kesehatan jiwa yang setara merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.
“Pelayanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujarnya pada kegiatan Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta, Selasa (16/9/2025), di Surakarta.
Menurut dia, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
Dia mengakui terjadi tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020-2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan keterangan pers di Surakarta. (istimewa)
"Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun," kata Gufron
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," katanya.
BPJS Kesehatan mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
Sejak dini
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron.
Bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Dia menegaskan negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat dan setara bagi masyarakat Indonesia.
Masalah mental
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan terdapat 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental.
"Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen," terang Tara.
Sedangkan pemicu timbulnya masalah kesehatan mental antara lain tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat dunia kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial.
"Tekanan ini mempengaruhi kondisi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari. Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur, atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan, " ujar Tara.
Label negatif
Pihaknya mengimbau untuk tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental, karena akan membuat orang takut untuk mencari bantuan.
“Sebelum kita mengharapkan keadaan menjadi lebih baik untuk diri sendiri dan orang sekitar, mulailah dengan menjaga kesehatan mental, karena tanpa kesehatan mental, apapun tidak akan ada artinya, " ujar Tara.
Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, Dr Arif Zainudin dan Wahyu Nur Ambarwati menyampaikan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik.
RSJD memiliki 213 tempat tidur untuk rawat inap, termasuk 177 tempat tidur psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien meningkatkan kualitas hidup, kemandirian dan produktivitas.
Potensi kasus
"Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen, baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI. Hal ini menunjukkan mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada JKN," kata Wahyu.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, sepakat upaya sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 harus semakin digaungkan karena potensi kasus terkait kesehatan jiwa terus meningkat. Pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas dan masyarakat.
"Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa Program JKN harus inklusif, berkesinambungan dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala," kata Timboel.
Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani. (*)
Nanang W Hartono
