Catat, Ini Peraturan Baru untuk Pengguna KAI Commuter

Catat, Ini Peraturan Baru untuk Pengguna KAI Commuter

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Berdasarkan data dari KAI Commuter, tercatat jumlah pengguna moda transportasi ini menurun pada awal pemberlakuan PPKM Darurat di akhir pekan ini. Pada Sabtu (3/7/2021), volume pengguna KRL hanya 198.474 pengguna atau turun 24,3% dibanding Sabtu pekan lalu. Sementara hari ini, Senin (5/7/2021) hingga pukul 12:00 WIB, volume pengguna KRL mencapai 59.152 atau turun 25% dibanding hari Minggu pekan lalu.

KAI Commuter mengapresiasi kesadaran masyarakat dan pengguna KRL yang mengikuti imbauan pemerintah dengan tetap melakukan berbagai aktivitas dari rumah. Para pengguna yang masih harus naik KRL juga tetap patuh dengan protokol kesehatan.

Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95.

Seperti tertulis dalam siaran pers kepada koranbernas.id, Senin (5/7/2021), disebutkan selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini. Dengan wujud nyata menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun. Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.

Selama masa PPKM Darurat ini pula, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00-21:00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari.

"Sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari," terang Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter.

Selain itu, lanjut Anne, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00–07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15–19:15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

"Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya," imbuhnya.

Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas. Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Anne menambahkan, pihaknya terus melanjutkan tes acak antigen di stasiun bagi calon pengguna. Pada masa PPKM Darurat ini tes acak berlangsung di Stasiun Rangkasbitung, Bogor, Cikarang, Bekasi, Tangerang, Manggarai, Tanah Abang, serta Solo Balapan dan Yogyakarta.

Bagi calon pengguna yang hasil tes acaknya reaktif, maka akan diminta menunggu di area isolasi di luar gate stasiun. Calon pengguna menunggu di area tersebut sementara petugas menghubungi Puskesmas terdekat. Selama menunggu, calon pengguna yang reaktif akan disiapkan perlengkapan sanitasi pribadi, antara lain masker dan hand sanitizer untuk meminimalkan kemungkinan penularan.

"Kami mengimbau calon pengguna yang diminta petugas untuk mengikuti tes acak agar bersedia mengikuti pemeriksaan demi kesehatan dan keselamatan bersama," katanya.

KAI Commuter mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL.

Anne mewakili KAI Commuter mengajak masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik untuk keperluan mendesak, agar menghindari jam-jam puncak kesibukan. "Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman," tandasnya. (*)