BPJAMSOSTEK Jogja Ikrarkan Tiga Ojo di Hari Anti Korupsi

BPJAMSOSTEK Jogja Ikrarkan Tiga Ojo di Hari Anti Korupsi

KORANBERNAS.ID—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Yogyakarta, mengikrarkan Tiga Ojo sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi. Ikrar dilakukan di Kantor BPJAMSOSTEK Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (11/12/2019) diikuti oleh jajaran pimpinan dan karyawan, serta peserta yang kebetulan hadir.Tiga Ojo yang dimaksud, adalah Ojo Korupsi, Ojo Kolusi dan Ojo Ngapusi,sebagai bentuk komitmen ikut memberantas korupsi.

DItemui di sela-sela acara, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Yogyakarta, Ainul Khalid mengatakan, Tiga Ojo merupakan imbauan dari Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto yang sudah disampaikan sebelumnya. Di Jogja dan di daerah-daerah lain, imbauan ini lebih ditekankan lagi, dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi.

“Kami berkomitmen untuk secara serius menerapkan Tiga Ojo ini, dalam aktivitas kerja dan melaksanakan tugas keseharian. Bagi internal staf dan pimpinan, sanksi tegas akan diterapkan apabila ada yang melakukan pelanggaran. Sedangkan bagi peserta dan masyarakat umum, kita harapkan juga mau mengikuti dan menerapkan perilaku Tiga Ojo ini dalam kehidupa sehari-hari. Semua harus kita mulai dari diri kita sendiri, untuk Indonesia yang maju ke depannya,” kata Ainul.

Ainul Khalid membubuhkan tandatangan dukungan di banner Anti Korupsi (istimewa) 

Penerapan Tiga Ojo, kata Ainul, diterapkan dalam segala hal. Misalnya, untuk mencapai target kepesertaan, karyawan dilarang melakukan pemalsuan data. Mereka juga dilarang menerima honor minimal Rp 1 juta, saat menjadi pembicara di berbagai forum. Terkait dengan hal ini, Ainul sendiri pernah menerima honor. Dia kemudian juga melaporkan dan mengembalikan honor ke KPK.

“Menerima honor dari sebuah diskusi, tidak dibolehkan. Ini menjadi komitmen kami, karena honor bagian dari gratifikasi. Sosialisasi mengenai program-program BPJAMSOSTEK, sudah merupakan bagian dari tugas kami,” katanya.

Ainul mengakui, upaya-upaya untuk menciderai komitmen Tiga Ojo kerap terjadi. Belum lama ini, ada seseorang yang memanfaatkan medsos dan menawarkan jasa membantu pengurusan klaim JHT bagi peserta. Pihaknya juga mensinyalir, ada sebagian peserta yang melakukan klaam JHT, padahal yang bersangkutan sebenarnya masih aktif bekerja.

“Tapi kami kesulitan buktinya. Hanya perlu saya tegaskan, hal-hal seperti itu jangan dilakukan lagi. Adalah hak setiap karyawan atau pekerja mendapatkan perlindungan sosial. Kalau ada yang nekat melakukan klaim dengan cara yang tidak benar dan melanggar, kuatirnya kalau terjadi musibah entah kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, kita sudah tidak bisa memberikan hak bagi mereka,” tandasnya.

Rangkaian acara memperingati Hari Anti Korupsi, dilakukan secara sederhana. Pimpinan dan staf BPJAMSOSTEK Yogyakarta bersama-sama peserta, membubuhkan tandatangan pada banner yang telah disiapkan, sebagai bentuk penolakan dan memerangi korupsi di Indonesia. Usai acara, para peserta mendapatkan souvenir cantik dari BPJAMSOSTEK Yogyakarta.

Sementara, terkait klaim JHT dari peserta, hingga November 2019, jumlah pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp189.295.098.940 dari 13.828 peserta. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp12.706.418.007 dari 2.651. Sedangkan Jaminan Pensiun sebesar Rp1.868.608.922 dari 2.518 peserta. Untuk Jaminan Kematian sebesar Rp7.910.000.000 dari 279 peserta.(SM)