Berkas Bermasalah, Warga Terdampak Bendungan Bener Diminta Perbaiki

Berkas Bermasalah, Warga Terdampak Bendungan Bener Diminta Perbaiki

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Panitia Pembebasan Tanah (P2T), meliputi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Desa terdampak Bendungan Bener mengundang pemilik tanah terdampak Bendungan Bener kelompok Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Desa Nglaris di Desa Nglaris Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Rabu (2/11/2022). Hal ini dilakukan untuk melakukan perbaikan berkas.

Sebab Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (masterben) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Panitia Penghitungan Tanah Terdampak Bendungan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Majelis hakim di PN Purworejo pun akhirnya menerima atau mengabulkan gugatan mereka.

Penggugat dalam kasus ini adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Bener. Gugatan warga berisi penolakan  harga tanah dan tanam tumbuh yang ditetapkan KJPP dinilai terlalu murah dan tidak layak.

Kades Nglaris, Nirman mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi P2T untuk memperbaiki berkas data tanah terdampak Bendungan Bener di Desa Nglaris.

"Kami hanya memfasilitasi BPN untuk mengupdate pemberkasan tanah terdampak Bendungan Bener," jelasnya.

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto membenarkan pihaknya melakukan pemberkasan ulang tanah terdampak Bendungan Bener. Tanah Terdampak Bendungan Bener di Desa Nglaris sebanyak 62 bidang dan pemberkasan dibagi menjadi 2 hari yaitu hari pertama Rabu (2/11/2022) dan Kamis (3/11/2022), masing-masing 31 bidang tanah.

Pemberkasan ulang dilakukan untuk tanah kelompok PMH atau warga yang menuntut kenaikan UGR, sebanyak 176 bidang tanah. Jumlah ini terdiri Desa Kemiri Kecamatan Gebang ada 2 bidang, Desa Nglaris 62 bidang dan Desa Guntur ada 112 bidang.

"Untuk PMH 176 bidang kami harus mengupdate kembali, karena kalau data tidak sesuai pasti akan ditolak oleh BBWSSO dan KJPP," sebut Andri.

Andri mengatakan data harus diperbaiki karena ada persoalan. Diantaranya karena pemilik tanah yang sudah meninggal dunia. 

"Karena pemilik tanah meninggal dunia maka harus diturunkan ke ahli warisnya. Selain itu ada tanda tangan berkas dan KTP tidak sama, maka perlu perbaikan," jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) warga Terdampak Bendungan Bener, Firman Yuli Nugroho dari Firma Hukum Haikon Jakarta tampak mendamping 29 warga Desa Nglaris pemilik 31 tanah terdampak Bendungan Bener.

"Kami mendampingi warga untuk update data (pemberkasan ulang), ada beberapa berkas yang tidak ada perubahan. Dan ada data yang perlu perlu perubahan, seperti perbedaan tanda tangan, ada yang tertukar surat tanah Leter C," ungkapnya.

Salah satu warga Desa Nglaris pemilik tanah terdampak Bendungan Bener, Andi Asiani mengaku kurang paham apa yang harus diperbaiki.

"Saya datang kesini berdasarkan undangan, adapun untuk pemberkasan ulang saya kurang paham, tapi semua saya serahkan kepada PH," ujar Andi pemilik 1 tanah terdampak Bendungan Bener asal Desa Nglaris.(*)