Beredar Kabar Peserta PBI Dinonaktifkan Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Penonaktifan itu dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku per 1 Februari 2026.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Belum lama beredar kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Menanggapi hal itu Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan itu dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru," kata Rizzky melalui siaran pers, Rabu (4/2/2026).
Jumlah total peserta PBI JK sama dengan peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Berdasarkan verifikasi
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali, pertama, peserta termasuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan bulan Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," kata Rizzky Anugerah.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta itu ke Kementerian Sosial kemudian Kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta itu, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Cek status
Rizzky menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
Masyarakat dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya," kata Rizzky. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat. (*)
Nanang W Hartono
