BBPOM Yogyakarta Berhasil Menemukan 655 Akun Penjual Produk Ilegal

Sebagian besar terlibat dalam penjualan kosmetik tanpa izin edar, jumlahnya mencapai 204 link 

BBPOM Yogyakarta Berhasil Menemukan 655 Akun Penjual Produk Ilegal
Konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan BBPOM Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta terus meningkatkan intensitas pengawasan digital terhadap penjualan produk obat, bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal.

Hingga Triwulan III tahun 2024, BBPOM Yogyakarta berhasil menemukan 655 akun penjual di berbagai platform marketplace dan sosial media yang diduga menjual produk ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

"Pengawasan terhadap penjualan online merupakan langkah strategis dalam menanggulangi peredaran produk ilegal," kata Bagus Heri Purnomo S Si Apt, Kepala BBPOM Yogyakarta, saat konferensi pers, Jumat (4/10/2024), di kantornya.

Pihaknya terus melakukan patroli siber untuk memantau marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan sosial media lainnya. “Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang dijual aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambahnya.

Tanpa izin edar

Bagus menjelaskan, dari 655 akun yang teridentifikasi, sebagian besar di antaranya terlibat dalam penjualan kosmetik tanpa izin edar, dengan jumlah mencapai 204 link.

Selain itu, ditemukan pula 176 link yang menjual Obat Bahan Alam (OBA) ilegal, 152 link yang terkait dengan penjualan obat tanpa izin, 59 link yang menjual produk pangan dan 54 link terkait suplemen kesehatan.

"Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM dan belilah dari distributor resmi atau produsen yang dapat dipercaya," tandasnya.

Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM Yogyakarta, Reny Mailia SKM M Si menjelaskan intensifikasi pengawasan terhadap sarana distribusi OBA dan suplemen kesehatan juga dilakukan di lapangan.

Melanggar aturan

Pada Agustus 2024, BBPOM Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian menindak depot jamu dan sarana penjualan OBA-SK yang melanggar aturan.

"Kami menemukan depot jamu tanpa izin usaha dan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang masih beredar di masyarakat," ujarnya.

Pada tahun 2023, dari 45 sarana yang diperiksa, 11 di antaranya tidak memenuhi kriteria dengan 56 item produk yang mengandung BKO dan 51 item tanpa izin edar (TIE).

“Pada tahun 2024, terjadi peningkatan pelanggaran, di mana dari 58 sarana yang diperiksa, 16 di antaranya tidak memenuhi kriteria, dan ditemukan 249 item produk BKO serta 54 item TIE,” katanya.

Uji sampel

Dari hasil pengujian sampel diketahui adanya pelanggaran dalam kualitas produk. Dari 295 sampel Obat Bahan Alam yang diuji, sebanyak 21 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara dari 82 sampel suplemen kesehatan 4 persen dinyatakan TMS.

Ketua Tim Penindakan BBPOM DIY Dra Rossy Hertati Apt MP  menambahkan beberapa kasus pelanggaran telah diproses hukum melalui tindakan pro-justitia.

"Kami tidak hanya menindak di lapangan tetapi juga melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan. Produk-produk yang ditemukan mengandung BKO atau tanpa izin edar dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga kami mengambil langkah tegas," kata dia.

BBPOM Yogyakarta juga mengimbau masyarakat selalu berhati-hati membeli produk obat, suplemen, dan kosmetik, terutama yang dijual secara daring.

Dengan upaya pengawasan intensif diharapkan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir, khususnya di wilayah DIY yang menjadi salah satu pusat perdagangan online di Indonesia. (*)