Banyak Pelaku UMKM Tak Paham Cara Mengurus PIRT

Banyak Pelaku UMKM Tak Paham Cara Mengurus PIRT

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sangat penting artinya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, dengan PIRT sebuah produk sudah memenuhi syarat dan layak jual, baik untuk pasar dalam negeri ataupun luar negeri. Artinya, produk itu legal dan terdaftar serta aman untuk dikonsumsi masyarakat karena memenuhi berbagai syarat keamanan pangan yang ditentukan.

Namun ternyata tidak semua pelaku UMKM mengetahui ke mana harus mengurus dan apa saja syarat PIRT.

"Karena keterbatasan akses dan informasi itulah maka banyak yang belum mengurus PIRT meskipun usaha mereka sudah berjalan," kata Muh Zainul ain S.Ag, Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gilangharjo Kapanewon Pandak, Bantul, kepada koranbernas.id saat bimbingan teknis (Bimtek) aman pangan sebagai syarat penerbitan PIRT di Balai Kalurahan Gilangharjo, Kamis (28/4/20212).

Pelatihan digelar dua hari sejak Rabu (27/4/2022) diikuti 30 peserta dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Bantul.

Dari kondisi kesulitan yang dialami pelaku UMKM itulah, maka Satgas PPA menggelar Bimtek dengan harapan peserta paham syarat, alur dan manfaat PIRT.

Di Gilangharjo, berdasarkan data di grup WhatsApp, ada 257 pelaku UMKM. Baik itu usaha makanan seperti abon, aneka kue, produk minuman, produk olahan kopi dan lainya. Namun yang sudah mengantongi PIRT tidak lebih dari 50 persen.

"Maka kita tidak hanya saat ini saja menggelar pelatihan, namun saya berharap pada APBKalurahan perubahan, Bimtek ini dianggarkan. Sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mendapat PIRT. Kegiatan Bimtek ini gratis dan peserta yang mengikuti secara tuntas akan mendapat sertifikat," katanya.

Sertifikat ini berlaku seumur hidup. Sedangkan PIRT jangka waktunya 5 tahun untuk kemudian akan dievaluasi dan bisa diperpanjang lagi. (*)