Apresiasi Musik melalui Media Sosial
PEMERINTAH telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Penetapan hari musik nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Bambang Susilo Yudhoyono. Penetapan ini bertujuan agar apresiasi masyarakat terhadap musik semakin membaik. Peningkatan apresiasi ini diharapkan semakin mensejahterakan insan-insan yang berkecimpung di dunia musik Indonesia.
Di tengah eufria perbaikan apreasiasi masyarakat Indonesia terhadap musik, pelaku atau insan musik di tanah air harus rela berada pada masa pandemi. Masa yang memaksa musisi dan pelaku industri musik di tanah air harus menahan diri untuk melakukan konser atau pementasan. Kondisi seperti ini menyebabkan musisi dan pelaku industri musik di tanah air tidak dapat memperoleh penghasilan dari konser atau pementasan. Masa pandemi mempengaruhi kesejahteraan musisi dan pelaku industri musik di tanah air bahkan di seluruh dunia.
Musisi dan pelaku industri musik di tanah air, perlu menyiasati kondisi ini, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masa pandemi memotivasi musisi tetap berkarya dan berkreasi untuk tetap mampu mendistribusikan karya yang dihasilkan kepada masyarakat. Musisi atau pelaku industri musik akhirnya mulai memanfaatkan media sosial untuk menyajikan karya-karyanya kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan media sosial, para musisi atau pelaku tetap dapat melakukan pentas musik tanpa menyebabkan masyarakat berkerumun.
Pentas di Media Sosial
Media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram memungkinkan masyarakat menyajikan informasi dalam format teks, gambar, audio dan video. Media sosial seperti Youtube dan Tik Tok lebih populer dimanfaatkan sebagai sarana menyajikan informasi dalam format audio dan video. Teknologi media sosial terus berkembang dari waktu ke waktu dan media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram saat ini menyediakan fasilitas untuk mengunggah informasi audio dan video. Berbagai fasilitas yang disediakan media sosial menyebabkan media ini digunakan sebagai sumber informasi sekaligus media hiburan bagi masyarakat. Melalui Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan Tik Tok masyarakat dapat memperoleh berita terbaru, menonton film, menyaksikan pentas tari dan musik.
Masa pandemi memaksa musisi dan pelaku industri musik memanfaatkan media sosial untuk menyajikan karya yang dihasilkan kepada masyarakat. Saat ini banyak musisi dan grup band yang memiliki kanal di Youtube atau account di Instagram, Facebook dan Tik Tok. Musisi dan pelaku industri musik memanfaatkan berbagai media sosial tersebut untuk menggunggah pentas musik yang telah dilakukan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara streaming. Para musisi dan pelaku industri musik di tanah air juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melakukan live streaming. Dengan live streaming para musisi dan pelaku industri musik di tanah air seakan melakukan konser secara langsung.
Musisi dan pelaku industri musik akan memperoleh penghasilan dari iklan yang tampil pada video yang diunggah ke dalam media sosial. Apabila video yang diunggah semakin banyak disaksikan oleh masyarakat, maka akan semakin banyak iklan yang tampil. Jumlah masyarakat yang menyaksikan video atau streaming dan iklan yang tampil akan berpengaruh terhadap besar pendapaatan yang diperoleh musisi atau pelaku industri musik. Penghasilan dari iklan di berbagai media sosial tersebut menjadi salah satu cara untuk bertahan pada masa pandemi ini.
Apresiasi di Ujung Jari
Penetapan Hari Musik Nasional bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik. Peningkatan apresiasi terhadap musik diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan musisi dan pelaku industri musik di tanah air.
Pada masa pandemi, apresiasi terhadap musik tidak dilakukan dengan cara menonton konser musik atau membeli CD dan DVD. Saat ini apresiasi dilakukan dengan cara menyaksikan kanal Youtube atau media sosial lainnya yang dimilik musisi atau pelaku industri musik. Masyarakat juga dapat menekan tombol like dan subscribe sebagai bentuk apresiasi lebih lanjut. Saat ini apresiasi terhadap karya musisi dan pelaku industri musik di tanah air berada di ujung jari masyarakat. Silahkan gunakan jari anda untuk menekan tombol like dan subscribe pada kanal Youtube dan account media sosial yang dimiliki para musisi dan pelaku industri musik di tanah air. *
Heri Abi Burachman Hakim, SIP., MIP
Pranata Humas ISI Yogyakarta