Aparat BNNP DIY Bekuk Pengedar Gorilla
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil membekuk pengedar tembakau gorilla.
Pengedar yang ditangkap aparat BNNP DIY, Rabu (12/1/2022) malam, ternyata adalah pengemudi ojek online (ojol). Petugas berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis yang memabukkan seberat 23,08 gram.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Andi Fairan, kepada awak media, Kamis (13/1/2022) sore, menuturkan pihaknya mendapat informasi tentang kerapnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Berbah Kabupaten Sleman.
Jajaran BNNP DIY menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. "Kami melakukan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target,” ujarnya.
Petugas BNNP DIY melakukan surveillance dan membuntuti pergerakan target. Pada saat target mengambil paket narkotika, petugas langsung menyergap.
Petugas BNNP DIY kembali membuntuti target dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial FS pada Rabu (12/1/2022) malam sekitar pukul 21:00. Tersangka FS ditangkap di tepi jalan Dusun Jagalan RT 09 RW 03 Kalurahan Tegaltirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman.
Ketika petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku FS ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna putih berisi dua paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis gorilla dengan berat brutto total sekira 23,08 gram.
Tembakau gorilla itu disimpan pelaku FS di saku jaket sebelah kanan. Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sepeda motor, kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Tembakan peringatan
Pada saat yang hampir bersamaan dengan diamankannya tersangka FS, pelaku kedua berinisial DW yang merupakan oknum driver ojol juga ditangkap. FS sempat lari alias kabur dari hadangan petugas.
"Selanjutnya Petugas BNNP DIY mengejar dan memberikan beberapa kali tembakan peringatan secara terukur dan terkendali sehingga pelaku kedua berinisial DW berhasil diamankan," ungkap Andi Fairan.
Lebih lanjut Kepala BNNP DIY menerangkan, usai penggeledahan badan terhadap pelaku kedua berinisial DN, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
"Berdasarkan hasil interogasi, fakta yang ditemukan adalah bahwa pelaku pertama (FS) mengaku sebelumnya telah sepakat melakukan kerja sama dengan Bandar Narkotika jenis tembakau sintetis gorilla melalui chat Instagram. Kemudian pada saat akan melakukan pengambilan paket narkotika tersebut, FS mendatangi dan mengajak pelaku kedua (DW) kemudian sepakat untuk mengambil paket narkotika tersebut," terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, juncto pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (*)