Antisipasi Kerumunan Tahun Baru, Kepolisian Tak Keluarkan Ijin Keramaian

Antisipasi Kerumunan Tahun Baru, Kepolisian Tak Keluarkan Ijin Keramaian

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY menyiapkan 21 pos pengamanan maupun pos pelayanan menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengamanan dilakukan agar kegiatan Nataru dilakukan secara preventif di masa pandemi ini.

Bahkan sesuai instruksi Kapolri, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Pesta kembang api maupun petasan juga dilarang saat perayaan tahun baru 2021.

"Kita lakukan antisipasi terhadap gangguan Kamtibmas maupun berkaitan dengan antisipasi pandemi," ujar Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santos, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/12/2020).

Polda DIY, menurut Wakapolda, menerjukan 6.100 personil dalam penanganan Nataru. Dibantu sekitar 2.000 Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan serta Satgas Covid-19 dan Basarnas.

"Untuk pengecekan surat tes rapid antigen pendatang dipusatkan di tempat-tempat lokasi transportasi di bandara, terminal dan stasiun. Untuk kendaraan pribadi dipusatkan di tempat menginap," jelasnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda DIY terkait berbagai antisipasi jelang masa libur Nataru berpesan semua pihak diminta mengantisipasi segala hal agar terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Pemda juga memastikan pasokan kebutuhan pokok maupun bahan bakar di libur Nataru aman. Dengan demikian masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan stok bahan pangan. (*)