Alun-alun Wates Ditutup Selama PPKM Darurat

Alun-alun Wates Ditutup Selama PPKM Darurat

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo menutup kawasan Alun-alun Wates (Alwa) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021). Penutupan dilaksanakan oleh personil gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0731 dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo.

Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo, Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana, Kapolres Kulonprogo AKBP H Tartono, Dandim 0731 Kulonprogo Letkol Inf Yefta Sangkakala, Kasatpol PP Kabupaten Kulonprogo Drs Sumiran, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulonprogo Iffah Mufidati, hadir pada kesempatan tersebut.

Bupati Kulonprogo mengatakan, kawasan Alun-alun Wates di tutup karena termasuk fasilitas umum sebagai tempat berkumpulnya masyarakat. Bupati berharap PPKM Darurat bisa berjalan secara total demi kesalamatan bersama.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk mendukung, memahami dan melakukan PPKM Darurat ini sepenuhnya agar Covid-19 segera mereda,“ tuturnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan akan melakukan penjagaan di kawasan tersebut. Jika selama penutupan kawasan Alun-alun Wates ada warga yang melanggar, nantinya tim gabungan akan memberikan sanksi tegas.  Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Oleh karena itu, kami berharap supaya tidak ada yang terkena sanksi pidana, segenap masyarakat bisa melakukan PPKM Darurat ini sebaik–baiknya,“ tegas bupati.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Tartono, menjelaskan penutupan kawasan ini sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kulonprogo.

Sedangkan Ketua BPC PHRI Kulonprogo, H Sumantoyo, yang dihubungi secara terpisah sangat mendukung upaya Pemkab Kulonprogo dan pihak aparat penegak hukum yang melakukan penutupan kawasan Alun-alun Wates. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih.

Sumantoyo menambahkan, pihaknya selaku pengusaha hotel dan restoran Kulonprogo merasa sangat dirugikan jika restoran yang menjadi anggota PHRI selalu mentaati aturan, namun warung–warung tidak ditertibkan. (*)