Aliansi Masyarakat Sipil Gelar Aksi di KPU Purworejo
KPU Kabupaten Purworejo mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan MK.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada terus berlanjut. Kali ini, ratusan kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo menggelar aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, aliansi yang mayoritas terdiri dari mahasiswa tersebut berkumpul di depan Universitas Muhammadiyah Purworejo, kemudian melakukan jalan kaki menuju KPU Purworejo dan DPRD Purworejo.
“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan MK 60/PUU-XXII/24,” ungkap perwakilan pengunjuk rasa.
Mereka berharap tuntutan itu segera direspons dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD maupun KPU Purworejo. Apabila dalam proses bernegara lembaga kepemerintahan melakukan tindakan semena-mena dan tidak patuh dalam aturan bernegara, Aliansi Masyarakat Purworejo akan terus melakukan aksi yang lebih besar.
Regulasi baru
Aksi massa berhasil diredakan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” kata Jarot. (*)