Alex Kebingungan Uangnya di Koperasi Tak Bisa Dicairkan

Alex Kebingungan Uangnya di Koperasi Tak Bisa Dicairkan

KORANBERNAS.ID, MAGELANG – Alex Kristian Ngili, warga Magelang Jawa Tengah itu seperti tidak bisa menahan rasa kecewanya. Saat menunggu keputusan sela di Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (4/11/2021), kepada wartawan dia mengaku kebingungan uangnya lebih kurang Rp 1 miliar tidak bisa dicairkan.

Alex merupakan salah seorang dari ribuan nasabah  Koperasi Simpan Pinjam - Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang hingga kini menghadapi ketidakjelasan.

“Saya bingung karena saya sudah berusaha mencoba mengambil semua. Saya pada bulan Juli 2020 datang langsung ke Bogor. Dari kantor pusat diminta ke daerah,” ucapnya.

Seperti diberitakan, nasabah KSP-SB sudah dua tahun belakangan ini menempuh berbagai cara agar uangnya kembali. Selain berkali-kali mengadu ke Kementerian Koperasi dan UKM, mereka juga datang ke Ombudsman RI serta berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo. Intinya, mereka meminta negara hadir membantu persoalan yang dihadapi rakyatnya.

Koperasi mengalami gagal bayar simpanan anggota maupun imbal jasanya sejak April 2020 dengan alasan pandemi Covid-19. KSP – SB sudah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berdasarkan putusan PN Niaga pada PN Jakarta Pusat No 238/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN Niaga jkt pst tanggal 24 Agustus 2020, dengan total tagihan kreditur Rp 8,6 triliun.

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Tahun Buku 2019 yang disahkan bulan Maret 2020 total anggota 173.875 orang, total aset Rp 3,5 triliun dan total pinjaman ke anggota Rp 1,7 triliun.

Didampingi rekannya dari Yogyakarta yang bernasib sama, Bernadus Budi Waluyo, lebih lanjut Alex menjelaskan saat meminta haknya dirinya justru dituntut perdata.

Alex berkisah, pada tahun 2009 dia masuk koperasi itu tetapi baru dinyatakan sebagai anggota berdasarkan surat kepemilikan modal pada Desember 2013 setelah menyimpan uangnya di sana. Awalnya dia menyimpan Rp 100 juta kemudian terus ditambah hingga terkumpul Rp 1 miliar lebih.

“Tahun 2010 semakin bertambah karena tingkat kepercayaan dan kepuasan yang tinggi. Saya tidak menyangka dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh koperasi, pada hasil akhir justru jatuh tanpa alasan jelas buat anggota,” ungkapnya.

Sempat melakukan somasi dua kali, akhirnya dijanjikan tabungan koin awal April akan dicairkan tiga tahapan sekitar Rp 300 juta. Di luar perkiraannya, KSP-SB masuk PKPU sehingga tidak bisa mengeluarkan uang. “Sudah dijanjikan tetapi tidak ada uang. Saya juga belum terima yang empat persen. saya dituntut KSP-SB secara perdata saya nggak ngerti apa dasarnya?” ucapnya.

Senasib dengan Alex, Bernadus Budi Waluyo menambahkan dirinya juga tidak bisa mengambil uang miliknya di koperasi. “Kita tidak bisa mengambil sama sekali setelah keluar surat edaran semua produk simpanan berjangka harus diperpanjang otomatis tanpa persetujuan anggota. Alasan perusahaan karena tidak ada likuditas terkena imbas Covid-19,” paparnya.

Sehari sebelumnya, nasabah dari Yogyakarta di antaranya Margareta Diana, S Yekti Hasanah, Boedy Hartono serta Diapary Aritonang juga menyampaikan hal serupa. Bahkan mereka kembali meminta Presiden RI Joko Widodo membantu kesulitan yang dialami rakyatnya. (*)