Alasannya Bikin Kaget, Pemda DIY Dorong OPD Gunakan Produk Dalam Negeri

Alasannya Bikin Kaget, Pemda DIY Dorong OPD Gunakan Produk Dalam Negeri
Sekda Beni Suharsono menyerahkan penghargaan untuk pemenang lomba desain logo di sela-sela acara Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, di Sleman Rabu (22/11/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan produk dalam negeri. Selain dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri lokal, penggunaan produk dalam negeri amat penting bagi upaya menumbuhkan perekonomian nasional.

“Setiap satu rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri, akan mengungkit 2,2 rupiah terhadap perekonomian nasional. Jadi saya minta seluruh OPD untuk meningkatkan terus penggunaan produk dalam negeri. Kita manfaatkan kekuatan kita sendiri, dan wajib hukumnya untuk menggunakan produk dalam negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY Beni Suharsono, saat Business Matching "Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)", yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, di Sleman Rabu (22/11/2023).

Dikatakan, kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat, yang terus mendorong perkembangan industri dalam negeri. Upaya ini dilakukan dengan meminta seluruh OPD untuk membelanjakan anggarannya sebesar-besarnya untuk produk dalam negeri.

“Untuk DIY, tentu kami minta OPD juga membelanjakan anggarannya untuk produk buatan Jogja. Karena dengan belanja produk buatan Jogja, sama artinya kita bangga dengan produk buatan Indonesia,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjayanti menjelaskan, maksud dan tujuan terselenggarakan Business Matching P3DN ini ialah ingin mengoptimalkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di DIY, serta meningkatkan pemahaman OPD di DIY tentang program P3DN.

“Melalui acara ini kami juga ingin mengoptimalkan belanja produk dalam negeri oleh Pemda DIY maupun BUMD. Melalui pameran produknya, kami juga ingin mempertemukan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa dalam negeri dengan OPD atau konsumen yang akan membelanjakan anggarannya, serta menjadi upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas pelaku industri dalam negeri dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan konsumen,” paparnya.

Syam menjelaskan, terdapat 20 perusahaan dari jenis produk yang ikut serta pada business matching kali ini. Acara yang akan diselenggarakan selama dua hari ini, yakni 22-23 November 2023 ini juga menyediakan layanan helpdesk guna memberikan bantuan berupa konsultasi bagi OPD yang kesulitan untuk realisasi P3DN. Pihaknya pun berharap OPD di lingkungan Pemda DIY bisa semakin meningkatkan belanja anggarannya untuk belanja produk dalam negeri.

Puluhan pelaku UKM dan industri kecil menengah ikut meramaikan business matching di Sleman. (istimewa)

“Melalui acara ini, kami ingin mengajak masyarakat agar lebih mencintai dan merasa bangga dengan produk-produk lokal buatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) DIY. Saat ini, tiga OPD dengan peringkat tertinggi penggunaaan anggaran untuk belanja produk dalam negeri ialah peringkat pertama Dinas Perhubungan DIY, lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, serta peringkat ketiga Satpol PP,” imbuhnya.

Kepala Pusat P3DN Nila Kumalasari dalam sambutan tertulisnya mengatakan, berdasarkan kajian Indef September 2022, ternyata dalam setiap 1 (satu) rupiah belanja produk dalam negeri, bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar 2,2 rupiah.

Nila menegaskan, kajian ini bukan hanya omong kosong belaka. Dengan simulasi menggunakan model CGE, ditemukan bahwa dari Rp72,6 triliun belanja produk dalam negeri pada tahun 2021, telah memberikan dampak sebesar 0,94% terhadap PDB Nasional, atau setara Rp159,52 triliun.

“Jadi, pada setiap rupiah yang dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri, maka negara akan menerima lebih dari dua kali lipatnya,” kata Nila.

Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Sehingga pemerintah meluncurkan 3 (tiga) terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN.

Yang pertama adalah memperbanyak jumlah Asesor dan Lembaga Verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP. Dan telah terbit melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4058 tentang Penunjukan Lembaga Independen, ada 5 LVI yang telah ditunjuk yaitu PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Badan Klasifikasi Indonesia, PT Anindya Wiraputra Konsult, dan BSKJI Kemenperin untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.

“Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut. Proses pengurusan sertifikat dapat dilakukan lebih cepat dan dekat dengan lokasi industri dalam negeri,” lanjutnya.

Lalu, langkah terobosan kedua yang dilakukan adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK). Saat ini, Industri Kecil dapat mengurus sertifikat TKDN IK dengan hanya 2 (dua) langkah saja.

industri kecil cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK serta melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN oleh Tim Verifikator. Apabila prosesnya sudah selesai, maka Industri Kecil dapat langsung melakukan mencetak sendiri sertifikat TKDN IK.

Jadi, cukup hanya dalam dua langkah saja, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. Lebih lanjut, dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal dalam 5 (lima) hari saja.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri. Saat ini, melalui situs TKDN, Pengguna/PPKdapat memperoleh informasi produk yang sudah ber- TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Dalam halaman Referensi di situs TKDN, setiap Pengguna/PPK bisa langsung melihat kapasitas produksi dari produk dalam negeri. Pengguna/PPK juga bisa secara bebas memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui keterbukaan informasi ini, industri dalam negeri mendapatkan kesempatan dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. Dengan cara ini, Kemenperin meyakini bahwa pemberdayaan industri sesuai amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat diimplementasikan. (*)