Akses Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba

Akses Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba

KEWAJIBAN rehabilitasi bagi para pecandu narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang tersebar di seluruh Indonesia.

Meskipun sudah diatur dan diwajibkan pemerintah, faktanya masih banyak pecandu narkoba sulit mendapatkan akses rehabilitasi akibat stigma yang melekat, baik dari keluarga, teman, sahabat, masyarakat, lingkungan maupun dari dalam diri mereka sendiri. Hal ini terjadi karena para pecandu narkoba terkadang dikaitkan dengan pelaku kriminal. Akibatnya membuat mereka sering menyangkal kondisinya dan tak ingin melapor. Padahal, pecandu narkoba adalah korban yang perlu dilakukan rehabilitasi agar bisa terbebas dari ketergantungan narkoba dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

Berdasarkan hal tersebut, maka rehabilitasi pecandu narkoba dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana. Adapun pecandu narkoba yang sudah datang ke IPWL maka secara garis besar akan menjalani tiga tahapan rehabilitasi narkoba yaitu:

  1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi).

Pada tahap ini, petugas medis melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan mental pecandu narkoba. Tahap ini perlu dilakukan agar pecandu terlepas dari ketergantungan narkoba. Petugas medis akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita pecandu. Hal ini terjadi karena ketika masuk rehabilitasi, pecandu yang tadinya menggunakan narkoba mendadak harus berhenti. Pemberian obat ini tergantung jenis narkoba yang pernah digunakan dan tingkat keparahan gejala yang dialami. Gejala yang timbul misalnya gejala depresi, cemas, gelisah, hingga muncul dorongan kuat untuk kembali menggunakan narkoba.

  1. Tahap rehabilitasi nonmedis

Pada tahap ini, kondisi pecandu narkoba sudah cukup stabil dan mulai menerima terapi sosial seperti konseling, terapi kelompok, 12 steps (dua belas langkah), therapeutic communities (TC), pembinaan spiritual atau keagamaan. Contoh dalam program therapeutic communities (TC), misalnya, pecandu narkoba diajarkan untuk mengenal dirinya lewat lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual dan spiritual, pendidikan, serta kemampuan untuk bertahan bersih dari narkoba. Selain itu konseling dapat membantu pecandu narkoba mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungannya pada narkoba. Terapi kelompok merupakan forum diskusi yang beranggotakan sesama pecandu narkoba. Terapi ini bertujuan dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari ketergantungan narkoba.

  1. Tahap pascarehabilitasi

Pada tahap ini akhir dari rangkaian rehabilitasi narkoba. Pecandu narkoba dinyatakan sudah bisa keluar dari pusat rehabilitasi. Selanjutnya akan menerima pendampingan, misalnya dukungan rekan sebaya, pelatihan keterampilan, serta pembinaan minat dan bakat. Hal tersebut bertujuan agar mantan pecandu bisa kembali kepada keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan masyarakat supaya tetap ada aktivitas serta produktif. Alhasil pada pelaksanaannya, mantan pecandu tetap membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat di lingkungannya, agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan terlepas dari jeratan narkoba.

Pada akhirnya apabila Anda, teman, keluarga, dan orang terdekat sudah terlanjur mengalami kecanduan narkoba, maka jangan takut dan malu untuk datang dan lapor diri ke tempat rehabilitasi atau IPWL terdekat untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi. Semakin cepat layanan rehabilitasi diberikan, semakin cepat pula akan terbebas dari cengkeraman narkoba. *

Tri Sulistya Hadi Wibowo, S.Psi

Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Bantul