Agar Peroleh Dukungan Masyarakat, Bawaslu Diminta Bangun Kepercayaan Publik
KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu terus membangun kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat atau rakyat ini sangat penting, agar dukungan dan partisipasi masyarakat juga tumbuh guna membantu kerja Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan pemilu yang baik.
Hal ini diungkapkan pengamat media dan media sosial Ja’farudin, saat hadir memberikan paparan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada Sleman 2024. Rakernis diikuti seluruh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dari 17 kapanewon (kecamatan) se Kabupaten Sleman, Jumat (12/7/2024).
Selain Jafar, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, S.H, kemudian Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito, S.Pt serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman, SH dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Ahmad Sidiq Wiratama, SS,M.Sc.
Dalam pemaparannya, Jafar mengungkapkan, Bawaslu merupakan garda terdepan pengawasan pemilu, agar terwujud pemilu atau pilkada yang berkualitas dan berintegritas sesuai azaz Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Menurutnya, Bawaslu atau Panwascam perlu mendapatkan dukungan atau partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Namun, untuk mendapatkan dukungan atau partisipasi dari masyarakat, maka pengawas pemilu harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terlebih dahulu.
Kepercayaan bisa dibangun melalui hubungan yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Dalam membangun kepercayaan publik, maka Pengawas Pemilu perlu memiliki pengetahuan kehumasan atau public relation yang baik, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan publik.
“Komunikasi publik ini sebenarnya kerja kehumasan. Bisa dikatakan, humas ini adalah ujung tombak suatu lembaga atau instansi untuk mendapatkan kepercayaan publik, sehingga kemudian mendapat dukungan atau partisipasi publik. Dalam konteks pengawasan pemilu, meski mungkin di Bawaslu ada divisi kehumasan, namun Panwascam juga harus memahami fungsi dan sekaligus bisa praktik kehumasan,” ujarnya.
Menurut Jafar di era digital saat ini, Pengawas Pemilu harus bisa memanfaatkan media sosial dan media massa atau pers sebagai sarana komunikasi publik.
Ia menegaskan, media sosial berbeda dengan pers. Media sosial adalah platform digital yang bisa dibuat dan diakses oleh semua orang dan diisi apa saja sesuai keinginan pemilik akun, tanpa melalui proses verifikasi.
“Jadi perlu dipahami bahwa wartawan atau insan pers itu berbeda dengan penggiat media sosial, influenzer, apalagi buzzer. Kami wartawan bekerja dengan koridor UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan Dewan Pers dan tentunya kode etik. Jadi tidak asal membuat konten berita,” tandasnya.
Namun demikian, Jafar tidak menafikkan pemanfaatan media sosial juga penting, karena hampir semua orang saat ini punya akun medsos.
“Kawan-kawan Panwascam harus bisa membuat konten menarik untuk mensosilisasikan dan menunjukkan ke publik kinerjanya melalui media sosial dan sebisa mungkin membuat pers rilis yang baik untuk dipublikasikan di media massa,” terang Jafar.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan, kegiatan Rakernis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024.
“Dalam Rakernis ini kami berkoordinasi dan memberikan pembekalan atau optimalisasi kerja Panwascam dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024 yang dilakukan KPU,” ungkapnya. (*)