32 Pengendara Motor dengan Knalpot Brong Ditilang

Suara bising knalpot jenis itu sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

32 Pengendara Motor dengan Knalpot Brong Ditilang
Operasi lalu lintas dengan sasaran pengendara pengguna motor dengan knalpot brong. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, Sabtu (28/10/2023) malam, menggelar operasi dengan sasaran motor dengan knalpot brong. Melalui operasi kurang dari enam jam di Kota Kebumen itu, 32 pengendara dengan berknalpot brong dijaring petugas.

"Hunting system dengan sasaran knalpot brong masih menjadi prioritas kami. Tadi malam kami menggelar kegiatan penertiban kendaraan berknalpot brong. Banyak yang kami amankan, total 32 kendaraan," kata AKP Heru Sanyoto, Kasi Humas Polres Kebumen, Minggu (29/10/2023).

Suara bising knalpot jenis itu sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. Berdasarkan pantauan Polres Kebumen, pengguna knalpot brong mayoritas pelajar.

Melalui kegiatan Police Goes to School, petugas mensosialisasikan kepada pelajar agar tidak memasang knalpot bersuara bising tersebut.

Heru berharap semua pihak agar berperan aktif termasuk pihak sekolah dan orang tua agar mengingatkan anaknya tidak memasang knalpot brong.

Hunting system Polres Kebumen dengan sasaran knalpot brong. (istimewa)

Knalpot brong seharusnya dipakai untuk kendaraan balap di sirkuit balap bukan dipasang pada kendaraan harian.

32 pemuda yang diamankan karena memasang knalpot brong dibawa ke Satlantas Polres Kebumen.

Mereka diminta mengganti knalpot standar serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi di kemudian hari.

"Pelanggar ditilang, mereka mengganti ke knalpot standar dan membuat surat pernyataan. Knalpot agar diserahkan ke Kepolisian untuk dilakukan pemusnahan," kata Heru Sanyoto.

Knalpot brong umumnya bukan knalpot bawaan dari pabrik. Pemilik motor mengganti knalpot dengan suara melampaui ambang batas yang ditentukan Kementerian Perhubungan. (*)