31 Destinasi Wisata di Kulonprogo Segera Dibuka

31 Destinasi Wisata di Kulonprogo Segera Dibuka

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Dinas Pariwisata Kulonprogo merekomendasikan dibukanya 31 destinasi wisata. Hal ini seiring dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kulonprogo yang turun dari level 3 ke level 2. Rekomendasi tersebut menjadi syarat adanya Surat Edaran Bupati Kulonprogo berkenaan dengan pembukaan sejumlah destinasi wisata.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Kulonprogo, Jumat (22/10/2021) sore. Hadir dalam rapat tersebut wakil dari Polres Kulonprogo, Kodim 0731, POL PP, BPBD, Badan Kesbangpol, Dinkes, dan Dishub dan jajaran Dinas Pariwisata Kulonprogo.

Kepala Dinas Pariwisata Kulonprogo, Joko Mursito, mengatakan pemerintah melaksanakan PPKM Level 2 dengan mengikuti protokol kesehatan secara konsisten. Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code PeduliLindungi dan menerapkan aplikasi Visitingjogja, diizinkan membuka destinasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Rapat koordinasi lintas sektoral ini untuk menyamakan bahasa berdasarkan Inmendagri, Ingub dan Surat Edaran Kadispar DIY dalam rangka membuat rekomendasi terbitnya Surat Edaran Bupati tentang uji coba pembukaan destinasi wisata,”kata Joko Mursito.

Joko Mursito menegaskan, setiap destinasi wisata harus menyiapkan Satgas Covid-19 dan para pengelola harus sudah tervaksin semuanya.

“Ada 31 destinasi wisata sudah punya QR. Ketika aplikasi PeduliLindungi ataupun Visitingjogja di destinasi wisata tersebut tidak ada sinyal, maka harus menunjukkan kartu vaksin,” tegas Joko Mursito.

Joko Mursito menambahkan, destinasi wisata harus siap dengan sertifikat CHSE dan menjalin komunikasi dengan destinasi yang lain agar jika terjadi penumpukan wisatawan segera dialihkan ke destinasi sekitar karena dalam uji coba tersebut hanya menampung maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Kita menunggu Surat Edaran untuk pembukaan destinasi wisata dalam rangka ujicoba. Semoga nanti malam pukul 00.00 Surat Edaran Bupati sudah dapat diumumkan ke publik,”imbuh Joko.

Sedangkan destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan sistem reservasi dan skrining kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung melalui aplikasi VisitingJogja yang bisa didownload dari Playstore. Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memesan tiket dengan pembayaran metode QRIS.

Kemudian bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, selama periode masa uji coba wajib berupaya melengkapi persyaratan. Semua destinasi wisata itu wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan dan uji coba kepada Satgas Covid-19 Kabupaten dan Dinas Pariwisata Kabupaten.

Pemerintah juga mewajibkan setiap destinasi wisata untuk membentuk satgas Covid-19 dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembukaan atau uji coba operasional.

Tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Bagi pengunjung dan pegawai, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Tidak hanya orang dewasa yang bisa masuk tempat wisata, tapi anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.

Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat ketentuan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Plat nomor ganjil genap hanya diberlakukan pada destinasi yang dimungkinkan akan ada potensi penumpukan pengunjung. Jadi hal itu masih tentatif, tergantung situasi kondisi di lapangan. (*)