17 Anggota DPRD Purworejo Diadukan Gara-gara Kunker

17 Anggota DPRD Purworejo Diadukan Gara-gara Kunker

KORANBERNAS.ID -- Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat, Selasa (10/09/2019), mendatangi Mapolres Purworejo untuk mengadukan dugaan kasus korupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Purworejo.

Mereka mengadukan 17 nama anggota dewan serta Pimpinan Sementara DPRD Purworejo dengan dugaan melanggar tugas dan wewenang sebagai Pimpinan Sementara DPRD yang mengakibatkan kerugian uang negara.

"Kami rakyat akan mengadu ke polisi, kami menduga ada kesalahan wewenang yang berakibat terjadi kerugian negara," ungkap Dje Harjanto selaku koordinator.

Menurut Dje, setelah dilantik sebagai anggota DPRD dan terbentuk Pimpinan Sementara DPRD Purworejo, mestinya mereka tidak bisa melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota.

"Kunker dilakukan sebanyak tiga kali dan kami menduga melibatkan 17 anggota dewan. Akibatnya, terjadi kerugian negara atas tindakan kunker itu,” kata dia.

Semestinya, lanjut Dje, mengacu Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Nomor 160/8946/SJ Perihal Penjelasan Pelaksanaan Tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD, pimpinan sementara tidak berwenang mengambil tindakan untuk anggotanya melakukan kunker.

Mengacu Surat Mendagri seharusnya itu bisa dilakukan jika DPRD Kabupaten sudah memiliki Pimpinan DPRD definitif.

"Informasi yang kami dapatkan biaya kunker cukup banyak dan itu dana APBD Kabupaten. Kami menduga sebanyak 17 anggota dewan ikut kunker masing-masing sebanyak tiga kali kunker. Kami menghitung dan menduga negara mengalami kerugian ratusan juta," terangnya.

Mereka mempercayakan penyidik Polres Purworejo untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kasat Reskim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listyawan kepada media mengatakan pihaknya masih mendalami pengaduan tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti dan akan menggelar rapat dulu, nanti unit apa yang menangani," terang Haryo. Faktanya ada pengaduan dari masyarakat.

Pimpinan Sementara DPRD Purworejo, Dion Agazi Setyabudi,  mengatakan benar pihaknya melakukan kunjungan kerja.

Hak keuangan

Dion menjelaskan tugas Pimpinan Sementara DPRD yaitu, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Pada poin tiga, pimpinan sementara DPRD diberikan hak keuangan selaku anggota DPRD termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat, perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan/atau penugasan lainnya selaku Pimpinan Sementara DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri, disebutkan pimpinan sementara DPRD berhak atas dukungan keuangan untuk perjalanan dinas (kunker)," terang Dion.

Menilik dari penjelasan tersebut dia menegaskan tidak benar pihaknya dikatakan merugikan negara.

Dion mengakui dewan sudah tiga kali melakukan perjalanan dinas. Pelaksanaan kunker tersebut bertujuan untuk pembuatan tata tertib (tatib).

“Tatib tersebut digunakan untuk mengatur anggota dewan selama lima tahun ke depan," ujar Ketua DPC PDIP Purworejo itu.

Karenanya, lanjut Dion, pihaknya mengajak perwakilan dari fraksi-fraksi melakukan kunker.

"Mereka sebagai tim perumus tatib, bukan pansus seperti yang disebut dalam dugaan itu," kata anggota dewan dapil Purworejo dan Kaligesing itu.

Dalam kesempatan tersebut Dion membantah anggaran kunker sebesar Rp 15 juta per orang.

"Dewan tiga kali melakukan kunker ke Salatiga Jateng, Jakarta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Banjar Jabar," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan, uang saku perjalanan dinas ke Jakarta yang diterima tiap-tiap anggota dewan per hari Rp 1.040.000. (sol)