Warga Seloharjo Bantul Dukung Lurah Pecat Dukuh
Para saksi memberikan keterangan tentang sosok dukuh mereka yang diduga melakukan berbagai tindakan tidak terpuji.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Lebih dari 200 warga Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY di Jalan Janti Banguntapan, Selasa (9/6/2026).
Mereka datang menggunakan enam armada bus dan mendapat pengawalan dari aparat Polsek Pundong, Polres Bantul ataupun dari Polsek Banguntapan. Mereka datang dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus gugatan mantan Dukuh Padukuhan Dukuh, Suharyadi, yang tidak terima dipecat dari jabatannya oleh Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun, karena keterlibatan dalam pencurian gamelan bantuan.
Begitu tiba di PTUN, massa yang merupakan warga Padukuhan Dukuh membentangkan beragam spanduk seperti bertuliskan “Pak Hakim Selamatkan Dusun Kami”.
Di antaranya saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah salah seorang ketua RT, Bambang S dan Purwadi selaku Ketua LPMK Dusun Dukuh. Dalam persidangan para saksi memberikan keterangan tentang sosok dukuh mereka yang diduga melakukan berbagai tindakan tidak terpuji termasuk dugaan penggelapan uang bantuan pemerintah seperti upah proyek warga (HOK-Hari Orang Kerja).
Dukungan moral
Sementara massa di luar gedung berulang kali meneriakkan kalimat Embege, Maling Bonang Gong dan juga ungkapan kekecewaan pada dukuh mereka. “Terima kasih atas dukungan moral yang diberikan,” kata Carik Seloharjo, Arif Yulianto, di depan warga.
Mugiyono selaku penyalur aspirasi warga mengatakan aksi di PTUN merupakan bentuk dukungan moral kepada lurah mereka dan warga mendukung keputusan pemecatan dukuh Suharyadi.
“Apapun hasil keputusan pengadilan nantinya, kami intinya menolak dipimpin kembali dukuh Suharyadi,” tegasnya. Apa yang dilakukan mantan dukuh tersebut tidak patut dan dinilai tidak layak menjadi panutan.
Sebelumnya, secara terpisah Lurah Marhadi Badrun mengatakan saat kasus pencurian terjadi, Suharyadi tidak diproses hukum dengan alasan kemanusiaan mengingat anak-anaknya masih kecil.
Rekaman CCTV
Menurutnya, peristiwa ini terjadi Oktober 2025. Awalnya Lurah Badrun menerima laporan ada gamelan yang hilang di antaranya tiga gong, tiga kenong dan satu saron berbahan tembaga. Dari rekaman CCTV diketahui pencurian itu terjadi 18, 22 dan 28 Oktober 2025 dan mengarah pada dukuh tersebut.
Setelah diklarifikasi Dukuh Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mengakui dan telah menjual ke wilayah Sewon Bantul senilai Rp 70 juta.
Penasihat Hukum Dukuh Suharyadi, Deni Kuncoro Sakti SH, mengatakan gugatan dimasukkan PTUN dengan pertimbangan banyak hal yang dilanggar Lurah Badrun.
Di antaranya prosedur pemecatan yang mestinya dimulai Surat Peringatan (SP) 1, SP2 sebelum pemecatan. Namun faktanya prosedur itu tidak ditempuh karena tahu-tahu langsung SP2 dan pemecatan.
Putusan pengadilan
"Jika dasar pemecatan adalah dukuh melakukan perbuatan tercela, maka perbuatan tercela yang mana? Sebab tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah melakukan tindak pidana pencurian," katanya.
Apabila terkait rekaman CCTV seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menuntut agar SK pemecatan dibatalkan dan jabatan dukuh dikembalikan.
Selain itu, juga pemulihan nama baik dukuh yang dipecat dan tidak dilakukan proses pengisian jabatan di pedukuhan tersebut. "Saya menjabat 2020 dan diberhentikan 30 Desember 2025," kata Suharyadi di PTUN. (*)
Sariyati Wijaya
