Warga Kebumen Ngeyel Tak Bermasker Masih Ditemukan
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Operasi yustisi terpadu pemakaian masker di jalan raya dan tempat umum dilaksanakan tiga kali sehari oleh tim gabungan. Dari hasil operasi tersebut masih ditemukan pengguna jalan dan masyarakat yang berada di tempat umum tidak memakai masker.
Pelanggaran di jalan menerima sanksi teguran dan diberi masker. Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu berbicara, Rabu (21/10/2020) siang, pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 tingkat Kebumen mengatakan, kegiatan operasi yustisi dengan sasaran pemakaian masker, yang digelar secara terpadu dari unsur TNI, Polri serta Satpol PP diselenggarakan di 26 kecamatan.
“Dalam sehari tiga kali, tapi bisa lebih dari tiga kali sehari,” katanya kepada awak media.
Sasaran dan lokasi operasi, diprioritaskan daerah dengan zona merah. Namun daerah berzona oranye dan kuning, juga tidak luput menjadi sasaran. Operasi yustisi ini lebih mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
“Operasi yustisi pemakaian masker, juga menyasar tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Seperti Alun Alun, lapangan, serta destinasi wisata,” tutur Cipto Rahayu.
Penindakan dan pembinaan yang dilakukan didasarkan pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Virus Disease (Covid – 19). Kabagops Polres Kebumen menjelaskan operasi yustisi juga mendatangi kerumunan orang. Jika ada warga melanggar protokol kesehatan dibubarkan.
“Mereka yang melanggar diberi sanksi sosial yang mendidik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Sabhara Polres Kebumen AKP Rujito kepada koranbernas.id menjelaskan, operasi yustisi pemakaian masker di Jalan Tentara Pelajar, Rabu pagi masih menemukan pengguna jalan tidak memakai masker. Sebanyak 18 orang pelanggar ditegur, diberi pembinaan.
"Kami memberi masker kesehatan kepada pelanggar, " kata Rujito. (*)