Warga di Zona Orange dan Merah Dilarang Silaturahmi Lebaran

Warga di Zona Orange dan Merah Dilarang Silaturahmi Lebaran

KORANBERNAS.ID,BANTUL--Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/01593 tentang “Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah” yang diterbitkan dan ditandatangani tanggal  4 Mei 2021. Dalam SE tersebut mengatur kegiatan kaitan penanganan Covid-19 termasuk acara silaturahmi atau halal bil halal.
        
“Pemerintah Kabupaten Bantul, tidak menganjurkan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal di tingkat pedukuhan maupun rukun tetangga pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Tujuanya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Bupati.

Menurut Bupati, silaturahmi atau halal bihalal tidak dianjurkan. Namun jika terpaksa maka berlaku di wilayah zona hijau dan zona kuning dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Didalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lanjut bupati terdapat empat zona, yakni  zona hijau dengan kasus nol dalam satu RT, zona kuning terdapat kasus Covid-19 berjumlah satu sampai dua rumah, dan zona oranye terdapat kasus tiga sampai lima rumah, kemudian zona merah terdapat kasus lebih dari lima rumah dalam satu RT.

Untuk zona orange dan merah, secara tegas kegiatan halal bil halal tingkat pedukuhan dilarang untuk dilakukan.  Bupati berharap masyarakat mentaati SE tersebut demi terus menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul yang hingga berita ini diturunkan jumlah terkonfirmasi positif 12.616 orang, sembuh 11.435 orang, meninggal 331 orang dan masih menjalani karantina 850 orang.
        
Diakui bupati, pelaksanaan SE tersebut tentu tidak mudah dan ada kendalam di lapangan, sehingga perlu kerjasama dengan para panewu untuk benar-benar menginstruksikan dan menegakkan poin penting kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Prinsip kita lebih baik mencegah daripada mengobati dan menghindari bahaya harus lebih diutamakan. Kegiatan halal bihalal dalam perayaan Idul Fitri  lanjut bupati hukumnya sunah. Namun melindungi keselamatan warga dan rakyat dari paparan Covid-19 adalah sebuah kewajiban" paparnya.

Sementara panewu Banguntapan, Drs Fauzan Muarifin, Senin (10/5/2021) mengatakan masyarakat harus  patuh dan melaksanakan SE tersebut. Bagi yang zona kuning atau hijau,  saat  melaksanakan sholat ied harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Yakni mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun dan menghindari mobilitas yang tidak penting.

Dalam kondisi darurat Covid-19, sholat Ied di lapangan terbuka memang diperbolehkan. Meski begitu sebagai upaya pencegahan penularan covid-19, dimohon kesadaranya untuk dilaksanakan di masjid atau mushola masing-masing.

"Andai tetap di lapangan terbuka, itupun bagi yang berstatus zona hijau atau kuning dan tidak diperbolehkan takbir keliling. Mari kita bersama-sama mentaati  aturan, dalam rangka menekan penyebaran covid-19,” kata Fauzan. (*)