Warga Banting Keranda, Ini Sebabnya

Warga Banting Keranda, Ini Sebabnya

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Lebih dari 100 orang yang menamakan diri Forum Komunikasi Anti Komunisme (FKAK) Kabupaten Bantul menggelar apel siaga melawan komunisme, Minggu (19/7/2020) siang di Kompleks Pasar Seni Gabusan (PSG) Jalan Parangtritis KM 9. Membawa bendera dan seragam ormas masing-masing maupun poster, mereka menolak PKI ataupun paham komunisme.
    
Selain apel dan pernyataan sikap, dilakukan juga aksi treatikal. Terlihat peserta membawa keranda ditutup kain mori bertuliskan komunisme dan ‘kubur dalam’. Keranda kemudian digotong berputar di depan peserta apel dan dibanting beberapa kali. Hal tersebut sebagai bentuk sikap perlawanan, agar komunis mati di  negara ini.

Sejumlah ormas tampak hadir dalam apel siaga. Diantaranya Forum Komunikasi Ormas dan Relawan (FKOR) termasuk pembinannya  Sutrajaya alias Mbah Joyo, Ormas Perkasa dan ormas yang lain. Di bawah  pengawalan ketat aparat baik berseragam ataupun berpakaian preman, ketua FKAK Waljito membacakan pernyataan sikap menolak paham komunisme. Sebab  paham ini bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
   
Waljito mengatakan, sekarang upaya untuk membangkitkan kembali paham komunisme oleh kelompok tertentu tengah dilakukan. Sehingga perlu adanya sikap satu padu dengan semua pihak, agar komunisme ini dilawan dan tidak boleh hidup di negara tercinta dalam bingkai NKRI

“Untuk itulah kami menggelar apel siaga untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa ancaman komunis nyata dan tetap ada di masyarakat. Untuk itu kita harus waspada, karena mereka yang memiliki paham komunisme kemudian menyebarkan  virus untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara,” katanya.

Waljito juga mengingatkan PKI pernah memberontak termasuk di tahun 1965 yang menyebabkan gugurnya pahlawan revolusi. Maka kebangkitan PKI adalah hal yang tidak boleh terjadi lagi saat ini dan dimasa mendatang.

“Dan dalang kudeta sudah terang bendera dalam sidang mahkamah militer, bahwa pelakunya  adalah PKI,”katanya.

Sehingga TAP MPRS nomor XXV tahun 1966  tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia,Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Meyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme” keberadaanya harus tetap dipertahankan. (yve)