Verifikasi Bakal Calon Perseorangan Rawan Pelanggaran

Verifikasi Bakal Calon Perseorangan Rawan Pelanggaran

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Daring Persiapan Pengawasan Verfikasi Faktual (Verfak) Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Rabu (17/6/2020), di Ruang Sidang Nurhadi. Rapat kali ini diikuti seluruh jajaran pengawas kecamatan (panwascam).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, datang langsung ke Purworejo guna menyampaikan materi terkait pengawasan verfak.

Dia melihat ada titik rawan, karena itu panwascam di kabupaten ini perlu memahami potensi pelanggaran saat melakukan verfak Bakal Calon Perseorangan (Bacaper).

"Ketidakcermatan petugas verifikator, manipulasi identitas kependudukan dan ketidakpatuhan petugas terhadap protokol kesehatan perlu diwaspadai,” kata Anik.

Menurut dia, teknis verifikasi akan dilakukan secara sensus, yakni mendatangi tempat tinggal pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya.

Adapun strategi pencegahan dapat dilakukan ketika pengawasan melalui berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pengawas juga dapat berkoordinasi dengan Tim Leading Officer Bacaper tingkat kecamatan dan desa kelurahan. Selain itu pengawas juga menyampaikan surat imbauan kepatuhan prosedur dan pencegahan pelanggaran.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Anik Ratnawati, menambahkan selama proses pengawasan verfak protokol kesehatan Covid-19 perlu dipatuhi.

“Bawaslu mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Pilkada,  pelaksanaan verfak dilakukan pada 24 Juni-12 Juli 2020.

Pada Pilkada tahun ini di Kabupaten Purworejo terdapat bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto HS. (sol)