Vaksinasi Rabies Gratis untuk Anjing dan Kucing di Tiga Tempat

Vaksinasi Rabies Gratis untuk Anjing dan Kucing di Tiga Tempat

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO --  Balai Karantina Pertanian Yogyakarta bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang D.I. Yogyakarta dan NarooPet, menyelenggarakan kegiatan vaksinasi rabies secara gratis di seluruh wilayah kerja dengan target 200 dosis vaksin. Tujuan dari kegiatan ini agar hewan peliharaan tidak mengancam pemiliknya.

Peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day) diperingati setiap tanggal 28 September, ditandai dengan acara vaksin rabies gratis yang berlangsung dari tanggal (4/10/2021) sampai dengan (8/10/2021).

Vaksinasi rabies ini ada tiga tempat pelaksanaan, yaitu di Kantor Balai Karantina Pertanian Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman Yogyakarta, Bandara Adisucipto Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta dan di Kantor Satuan Wilayah Kerja (Satwilker) Karantina Pertanian di Bandara Internasional Yogyakarta berada tepat di Kalurahan Palihan Kapanewon Temon, Kulonprogo, sebelah utara Gerbang Bandara YIA.

 

Kepala Satwilker YIA, Bina Primaisih kepada koranbernas.id Selasa (5/10/2021) di sela-sela penyuntikan vaksin rabies mengatakan, pihaknya mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. "Jumlah vaksin rabies yang kita siapkan sebanyak 200 dosis untuk tiga tempat tersebut. Pelaksanaan vaksin berlangsung dari Senin (4/10/2021) sampai dengan hari Jumat (8/9/2021) salah satunya di Kantor Satkerwil Karantina YIA," kata Bina.

Pihaknya telah berusaha mensosialisasikan vaksinasi rabies mengingat pendaftaran ditutup tanggal 3 Oktober 2021. "Peserta dapat mendaftarkan melalui petugas kami dengan Contact Person +62856 4315 4191 Endah Puspitasari dan hanya terbatas 200 dosis untuk tiga tempat, akan tetapi jika jumlah pendaftaran masih ada sisa kuota pendaftaran tersebut bisa diperpanjang," ujar Bina.

Dokter Hewan Satkerwil Karantina Yogyakarta International Airport Pipit Surya Perdana mengatakan, bahwa syarat mengikuti vaksinasi yakni hewan sehat dan berumur lebih dari 3 bulan dan tidak bunting. Disarankan hewan diberikan obat cacing minimal satu minggu. Pemilik wajib membawa foto copy KTP saat vakinasi.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 hewan peliharaan harus sehat, agar tidak mengancam pemilik," kata Pipit.

Pipit mengharapkan agar warga masyarakat yang memelihara hewan sadar akan risiko penyakit rabies. Kebutuhan hewan peliharaan untuk vaksin satu tahun sekali.

"Rabies adalah penyakit menular yang bersifat zoonosis dan sangat mematikan. Dari hewan menular ke manusia, semua berakibat kematian,"ujar Pipit.

Pipit memberikan himbauan kepada masyarakat pemelihara, agar selalu menjaga hewan peliharaan. "Mari kita menjaga hewan peliharaan jangan sampai terkena rabies, tujuannya agar Daerah Istimewa Yogyakarta tetap termasuk 8 provinsi yang dinyatakan bebas rabies," terang Pipit.

Pipit menegaskan, di Indonesia ada 8 provinsi yang dinyatakan bebas rabies yaitu DKI Jakarta, Jateng, DIY, Jatim , Papua, Papua Barat, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. *