Urus Sertipikat Gak Pakai Lama! BPN Bantul Geber 7 Layanan Prioritas Demi Kepastian Hukum Rakyat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk permudah urusan sertipikat, peralihan hak, hingga roya. Proses cepat dan transparan
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan terobosan besar untuk memangkas birokrasi dan mempermudah urusan tanah warga Bumi Projotamansari. Selaras dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN, BPN Bantul kini mengunggulkan Tujuh Layanan Prioritas yang menjamin proses administrasi lebih cepat, transparan, dan bebas ribet.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan transparan. Tujuh layanan prioritas ini memastikan setiap warga mendapat kepastian hukum atas tanah mereka tanpa prosedur yang berbelit,” tegas Tri Harnanto.
Solusi Cepat: Dari Cek Sertipikat hingga Ubah HGB
Layanan prioritas ini mencakup urusan teknis yang paling sering dibutuhkan masyarakat. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, warga kini bisa menikmati kemudahan dalam tujuh kategori berikut:
- Pengecekan Sertipikat: Memastikan keabsahan data dan status hukum tanah secara instan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Menyediakan informasi resmi data fisik dan yuridis bidang tanah.
- Hak Tanggungan Elektronik (HT-el): Mempercepat proses penjaminan kredit di lembaga keuangan secara digital.
- Roya: Menghapus catatan hutang pada sertipikat dengan cepat setelah pelunasan kredit.
- Peralihan Hak: Memproses perubahan nama pemilik akibat jual beli, hibah, hingga waris secara tertib.
- Pendaftaran Surat Keputusan (SK): Mencatatkan penetapan hak agar berkekuatan hukum tetap.
- Peningkatan Status Tanah: Mengubah HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik untuk nilai kepemilikan yang lebih tinggi.
Tri Harnanto juga mengimbau keras agar masyarakat mengurus dokumen pertanahan melalui jalur resmi di Kantor Pertanahan tanpa melalui perantara. Jalur resmi menjamin keamanan dokumen dan transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tujuh layanan prioritas ini, BPN Bantul optimis dapat menghapus stigma birokrasi yang lambat dan bertransformasi menjadi pelayan masyarakat yang modern serta berorientasi pada hasil nyata. (*)
Siaran Pers
