"Ujian Nasional Sebaiknya Berkualitas dan Lulus Semua"

Sekian tahun peserta didik belajar nasib kelulusannya hanya ditentukan sekian jam dengan mengerjakan UN.

"Ujian Nasional Sebaiknya Berkualitas dan Lulus Semua"
Kepala SMA Negeri 2 Ngaglik, Kristya Mintarja. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Salah satu isu terkait pergantian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) adalah kemunculan kembali gagasan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).

Kritik atas menurunnya kualitas pendidikan juga disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerhati pendidikan maupun praktisi. Mereka menyatakan perlunya diadakan kembali UN sebagai upaya menciptakan kompetisi berprestasi.

Menanggapi isu tersebut, pendidik yang juga Kepala SMA Negeri 2 Ngaglik, Kristya Mintarja S Pd M Ed St, mengungkapkan dengan diadakannya kembali UN maka peserta didik akan terbiasa membangun mental berdaya juang, berkompetisi dan berprestasi.

Dari sisi pemerintah, tentu saja UN dapat digunakan untuk melakukan pengukuran kualitas pendidikan di bidang akademik. "Yang menjadi perdebatan utama dan keberatan berbagai kalangan adalah hasil UN dipergunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik,” ujar Kristya kepada koranbernas.id, Kamis (31/10/2024).

Nasib kelulusan

Hal ini tentu saja dirasa tidak berkeadilan karena sekian tahun peserta didik belajar, kemudian nasib kelulusannya hanya ditentukan dalam sekian jam dengan mengerjakan UN.

Sebaliknya, lanjut Kristya, jika UN tidak digunakan sebagai salah satu komponen kelulusan maka kemungkinan akan terjadi banyak peserta didik yang tidak serius menyiapkan diri dan mengerjakan UN karena bukan menjadi penentu kelulusan.

"Dengan adanya kontradiksi tersebut yaitu jika UN dipakai sebagai penentu kelulusan maka ini menjadi tidak adil, sementara kalau tidak dipakai untuk standar kelulusan hasilnya tidak sepenuhnya dapat mencerminkan kualitas pendidikan," ungkap Kristya.

Data yang digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan selama ini diambil dari hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang hanya menggunakan sampling atau tidak semua peserta didik mengikutinya.

Pengambilan data sampling tentu saja tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan secara menyeluruh dan komprehensif.

Lulus semua

Menurut Kristya yang juga seorang praktisi pendidikan, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu kiranya dicarikan alternatif pemecahan yang dapat menjembatani kedua permasalahan tersebut, dengan konsep UN berkualitas dan sebaiknya peserta didik lulus semua.

"Adapun strategi yang digunakan dengan menyelenggarakan dua jenis ujian yaitu UN dan Ujian Sekolah, dari hasil kedua ujian tersebut akan melahirkan dua jenis kelulusan," jelas Kristya.

Diungkapkan, pernah diterapkan standar kelulusan era tahun 1970 - 1980-an pada perguruan tinggi swasta yang menetapkan standar kelulusan dengan dua jenis kelulusan, yaitu lulus dengan ujian negara dan lulus dari perguruan tingginya.

"Dengan konsep seperti dahulu maka peserta didik dan orang tua tidak ada yang merasa dirugikan karena pasti lulus, sementara dari sisi pemerintah akan mendapatkan data kualitas pendidikan akan tetap terjaga," tambah Kristya.

Seluruh sekolah

Dia menjelaskan, UN adalah ujian yang fasilitas dan penyelenggaranya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang diberlakukan bagi seluruh sekolah di Indonesia.

Untuk tingkat SLTA, standar materi dan pelaksanaannya ditentukan oleh Kemdikdasmen dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat melibatkan perguruan tinggi.

"Peserta didik yang dinyatakan lulus UN diberi kesempatan melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lebih besar, artinya materi UN dirancang sekaligus materi pembelajaran mata pelajaran dan sebagian lagi berisi materi seleksi ke PTN, bagi peserta didik yang lulus UN mendapat fasilitas, otomatis sudah lolos seleksi akademik masuk PTN," ungkapnya.

Sehingga, kata dia, materi ujian seleksi masuk di PTN tambahannya tidak lagi terkait dengan kompetensi akademik tetapi materi-materi yang terkait kompetensi non akademik. 

Dua surat

Bagi peserta didik yang lulus UN akan mendapat dua surat keterangan lulus yaitu ijazah dan Keterangan Lulus UN. Bagi peserta didik tingkat SD dan SMP akan dipergunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya dengan mengkombinasikan aturan zonasi. Artinya, jenjang SD dan SMP akan memperoleh dua surat keterangan yaitu Ijazah dan Keterangan Lulus UN.

"Sedang bagi peserta didik yang tidak lulus UN akan tetap dinyatakan lulus dari sekolah dengan dua surat keterangan yaitu ijazah dan daftar nilai UN tanpa keterangan Lulus. Bagi peserta didik di jenjang SLTA meskipun tidak lulus UN tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi di PTN dengan materi seleksi kompetensi akademik dan non akademik," kata Kristya.

Untuk jenjang SD dan SMP seleksi masuk jenjang selanjutnya akan menggunakan hasil UN dan kombinasi dengan peraturan zonasi. Dengan konsep UN seperti ini, maka dua target kualitas pendidikan dan aturan kelulusan tidak saling bertentangan.

“Sebagai suatu bangsa yang terus tumbuh dan berkembang tentu kita memerlukan berbagai kebijakan pendidikan yang menyeluruh, sistematik dan holistik untuk mewujudkan sumber daya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi menuju Indonesia Emas 2045 satu abad Indonesia Merdeka," kata Kristya. (*)