Tidak Ada Dasar Hukumnya Menutup Puskesmas

Tidak Ada Dasar Hukumnya Menutup Puskesmas

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kebumen tidak akan menutup Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) meskipun ada tenaga kesehatan (nakes) terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tidak ada dasar hukumnya menutup Puskesmas, dengan kondisi semacam itu,” kata dokter Budi Satrio, Kepala Dinas Kesehatan Kebumen kepada koranbernas.id, Senin (5/7/2021) malam, menanggapi pertanyaan seorang perawat senior di sosial media.

Perawat itu mempertanyakan standar Dinas Kesehatan menutup Puskesmas apabila ada tenaga kesehatan terkonfirmasi positif.

Budi Satrio menjelaskan, kebijakan atau upaya yang dilakukan jika satu Puskesmas terdapat nakes terkonfirmasi, dengan melakukan sterilisasi tempat kerja yang bersangkutan.

Standar lainnya, nakes yang terkonfirmasi melakukan isolasi mandiri, jika tidak dirawat di rumah sakit. Tenaga kesehatan yang isolasi melaksanakan tugas dengan work from home. “Kebijakan tidak menutup karena pelayanan Puskesmas tidak boleh berhenti,” tandasnya.

Budi menambahkan, belum pasti penularan yang terjadi pada nakes berasal dari tempat kerjanya. Diketahui, sejumlah nakes yang terkonfirmasi positif penularannya tidak di tempat kerja melainkan dari luar kantor.

Catatan koranbernas.id, sangat jarang keputusan menutup kantor jika ada karyawan terkonfirmasi positif. Izin menutup kantor pelayanan umum, setelah ada lebih dari dua pegawai yang positif.

Terakhir, hal itu terjadi di Kantor Kecamatan Pejagoan. Pada Rabu (31/6/2021) dan Kamis (1/7/2021) kantor ditutup setelah ada permohonan menutup. Penutupan kantor untuk keperluan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. (*)