Tak Pernah Ada Sosialisasi, Izin Tambang CV CPS Diduga Cacad Hukum
KORANBERNAS.ID, BOYOLALI--Aktivitas penambangan galian golongan C di Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali yang dilakukan CV Cahaya Purnama Sentosa (CPS) Klaten, mengundang reaksi dari sejumlah warga dan pemerintah desa setempat. Mereka menuding, izin tambang CV CPS tersebut cacad hukum karena tidak melalui prosedur yang benar.
Selain itu, ada warga pemilik lahan yang kebunnya masuk dalam peta wilayah penambangan CV CPS, namun tidak pernah diajak komunikasi.
Kepala Desa Jemowo, Untung mengatakan, CV Cahaya Purnama Sentosa tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait kepengurusan izin tambang di desa itu.
Bilamana disebut sudah ada sosialisasi, dirinya justru meminta CV CPS untuk dikonfrontir. “Kalau CV Cahaya Purnama Sentosa mengatakan sudah pernah ada sosialisasi, itu bohong. Saya, perangkat desa, Ketua RT dan RW siap dikonfrontir. Silahkan tunjukkan dokumennya, dimana saja kami siap. Kalau ada daftar hadir dan tanda tangan sejumlah warga itu palsu dan cuma di dengkul saja,” kata Untung, Selasa (26/3/2024) pagi.
Untung menambahkan, lokasi tambang CV CPS di wilayah Kadus III Desa Jemowo. Hingga saat ini sudah beroperasi dan desa tidak pernah menerima kontribusi apa-apa. Bahkan saat pengiriman alat berat (excavator) pun, desa tidak tahu karena CV CPS tidak kulo nuwun.
Selain tidak pernah ada sosialisasi, Untung juga mengatakan, kalau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo tidak pernah mengeluarkan rekomtek atas proses perizinan CV CPS di Desa Jemowo. Rekomtek sebagai syarat untuk mengurus izin mengingat lokasi tambang berada di sekitar sungai.
“Saya juga sudah ke BBWS Solo dan Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah di Magelang, untuk menanyakan hal ini (izin tambang CV CPS). Tapi BBWS menjawab belum pernah menerbitkan rekomtek,” ujarnya.
Di lain pihak, Sukarman, warga Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali mengatakan, kalau lahan miliknya masuk dalam peta wilayah tambang CV CPS. Padahal dirinya tidak pernah diajak komunikasi.
Karena itulah, mereka menuding izin tambang CV CPS di Desa Jemowo cacad hukum. Beberapa waktu lalu, mereka juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur Jawa Tengah cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah dan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk meninjau ulang izin tambang CV CPS.
Sementara itu, pimpinan CV Cahaya Purnama Sentosa (CPS) Klaten Andi Purnomo mengatakan, izin tambang yang diperoleh CV CPS resmi dan sudah lengkap karena sudah melalui prosedur.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dan Pak Kades juga tanda tangan,” ujar Andi Purnomo yang juga seorang politisi itu. (*)