Surat Suara Tertukar, Ketua Bawaslu DIY: Manusia Terkadang Khilaf

Pergerakan, pertukaran atau surat suara yang berpindah seluruhnya tercatat.

Surat Suara Tertukar, Ketua Bawaslu DIY: Manusia Terkadang Khilaf
Konferensi pers Bawaslu DIY menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi DIY secara umum berjalan lancar meski di lapangan ditemukan sejumlah masalah, salah satunya adalah tertukarnya surat suara. Terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) kekurangan surat suara, namun TPS lainnya justru kelebihan surat suara.

“Memang, yang menghitung manusia, terkadang khilaf, tapi kalau khilaf jumlahnya banyak perlu diawasi,” ungkap Mohammad Najib, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu DIY Jalan DI Panjaitan Yogyakarta, Rabu (14/2/2024).

Dari hasil monitoring yang dilakukan seluruh anggota Bawaslu DIY, menurut Najib, surat suara tertukar hampir merata di kabupaten/kota se-DIY. Paling banyak terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Bahkan pada beberapa TPS di sana kekurangan itu jumlahnya bulat mencapai 100.

Melalui koordinasi yang cepat, lanjut Najib, problem itu relatif bisa segera diselesaikan dengan cara mengambil surat suara dari TPS penyangga atau TPS tetangga. Hanya saja, kekurangan surat suara dengan jumlah signifikan harus diambilkan dari gudang KPU.

Didampingi anggotanya Sutrisnowati, Bayu Mardinta Kurniawan, Agung Nugroho, Umi Illiyina serta Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Yosmar Dano, lebih jauh Najib menyatakan masalah itu ke depan perlu dijadikan bahan evaluasi penyelenggara pemilu.

ARTIKEL LAINNYA: Beda Pilihan, Bupati Pesan Jaga Kerukunan Warga

Dia melihat titik awal problem tersebut terletak pada saat packing di gudang logistik. “Ke depan, kalau bisa semuanya presisi, seperti ujian ada her. Jadi, tidak bisa selesai dalam satu langkah,” kata Najib.

Dibandingkan pemilu sebelumnya bahkan tidak hanya tertukar antar-daerah pemilihan (dapil) melainkan lintas provinsi, dia menyatakan pada pemilu kali ini kejadian tersebut tidak masif. “Alhamdulillah surat suara yang kurang bisa diselesaikan tepat waktu,” kata dia.

Sutrisnowati menambahkan, pengambilan surat suara dari TPS penyangga tidak serta merta dilakukan begitu saja melainkan harus disertai mekanisme berjenjang serta dibuktikan dengan berita acara atau BA.

Sehingga, lanjutnya, semua pergerakan, pertukaran atau surat suara yang berpindah dari TPS satu ke TPS yang lain seluruhnya tercatat.

“Ada berita acara serah terima dan pengambilan untuk memastikan moving surat suara itu dari mana ke mana, alurnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)