Sumakmun Merasa Heran atas Sikap Bawaslu Purworejo

Tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto.

Sumakmun Merasa Heran atas Sikap Bawaslu Purworejo
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomo Sidi (kiri) dan Ketua DPD Tamperak Purworejo, Sumakmun. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id) 

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Ketua DPD Tamperak, Sumakmun, merasa heran atas sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Lembaga itu menilai alat peraga kampanye bergambar Calon Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi yang bertebaran di kompleks kantor Kecamatan Purworejo tidak bermasalah. Camat pun dinyatakan tidak bersalah.

Dia menyatakan kemungkinan Bawaslu Purworejo sedang "masuk angin". Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, telah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (4/10/2024).

Usai pembahasan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Purworejo, Purnomosidi selaku Ketua Bawaslu kemudian menerima audiensi Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun.

Makmun datang menanyakan tindak lanjut laporan terkait pemasangan gambar Paslon Nomor Urut 2, Dion Agasi Setiabudi, di gerbang serta di halaman Kantor Kecamatan Purworejo pada masa kampanye.

Dugan pelanggaran

"Kami mengapresiasi Mas Makmun karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan lapor ke Bawaslu," kata Purnomosidi, Jumat (4/10/224) sore, di kantornya.

Purnomo menjelaskan unsur formil telah terpenuhi yaitu ada pelapor, terlapor, waktu lapor tidak lebih dari tujuh hari dari kejadian serta ada bukti serta tanda tangan pelapor sama dengan di KTP. Setelah diregister, Bawaslu memiliki waktu tiga hari plus dua  dan pada hari ketiga ini telah mendapatkan kesimpulan.

"Kami telah mendapatkan kesimpulan, tinggal diplenokan dan menjadi sebuah keputusan. Terlapor adalah Camat Purworejo," kata Purnomosidi.

Kesimpulan Sentra Gakkumdu, ungkap Purnomo, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto.

Inisiatif panitia

"Hasil kajian apakah betul tindakan camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188, ada kata-kata kurang lebih, pejabat, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Dari hasil pemeriksaan (pemasangan gambar Dion) murni inisiatif panitia. Kami sudah mengundang Ketua Panitia Gowes, Heru dan Camat Purworejo untuk klarifikasi," jelasnya.

Menurut Purnomo, camat juga telah menghubungi Heru agar segera melepas semua gambar cawabup itu. Karena alasan sibuk dengan 100 peserta gowes yang hadir, hingga berlangsungnya acara sekitar pukul 06:45 hari Minggu 29 September 2024, gambar belum diturunkan.

Meskipun Camat Purworejo tidak terbukti melanggar pidana, lanjut Purnomo, akan tetapi pemasangan alat peraga kampanye gambar paslon di lingkungan kantor pemerintah sangat dilarang.

Usai bertemu Ketua Bawaslu, Makmun menduga pada permasalahan ini sudah ada yang masuk angin, dalam tanda kutip. “Dengan adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas pemerintah, disebut bukan pelanggaran. Sebelum kegiatan, Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas segera melepas seluruh gambar Dion Agasi. Tapi hingga pagi seolah-olah tidak mengindahkannya," kata Makmun.

Alasan sibuk

Ketua Panitia, lanjut Makmun, yang menurut Purnomosidi dihubungi camat berjanji akan menurunkan gambar Dion tetapi hingga acara berlangsung dengan alasan sibuk tidak segera menurunkan.

"Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja berani menyepelekan camat, kita patut bertanya, siapa di belakangnya? Sebagai informasi selain gambar Cawabup, ada juga logo KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia), yang untuk Kabupaten Purworejo diketuai oleh ibu kandung Dion Agasi," kata Makmun. (*)