Sosialisasikan PPKM Darurat Kepada GOW, Ini Harapan Kustini

Sosialisasikan PPKM Darurat Kepada GOW, Ini Harapan Kustini

 

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kepada ormas Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sleman, Rabu (7/7/2021) siang, di Smartroom Diskominfo Sleman.

Acara sosialisasi diselenggarakan secara virtual yang diikuti para anggota GOW Sleman. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis bantuan dari GOW kepada Kepala BPBD Sleman yang diperuntukkan bagi para petugas pemusalaraan jenazah senilai Rp 10 juta.

Bupati Sleman, Kustini mengajak seluruh anggota GOW untuk turut mendukung program pemerintah dengan memberikan edukasi PPKM darurat di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk melawan virus corona dengan mematuhi seluruh program PPKM darurat, seperti tetap memakai masker dan menjaga jarak, bagi pelaku usaha untuk tidak menerima pelanggannya untuk makan di tempat. Sebaiknya delivery atau take away, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB,” kata Kustini.

Selama PPKM Darurat Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli 2021 kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring. Sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau Work from Office (WfO) dengan kapasitas pekerja 50 persen.

Cakupan sektor esensial, menurut paparan Kustini, di antaranya adalah sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industry dengan orientasi ekspor.

“Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100% pekerja bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH),” tuturnya.

Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Kemudian ada industry petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Untuk kegiatan pernikahan dibatasi maksimal 30 orang serta makanan dibawa pulang. Sementara seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan karaoke, salon, tempat wisata, fasilitas publik, tempat ibadah, kegiatan seni dan budaya ditutup sementara,” tandasnya.

Kustini mengajak untuk terus patuh dengan protokol kesehatan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang membantu kegiatan PPKM darurat ini lancar.

"Terima kasih kepada relawan-relawan, Lembaga-lembaga dan ormas-ormas yang sudah membantu pemerintah mengedukasi kepada masyarakat berkaitan dengan pandemi Covid-19. Kami mengingatkan, masalah pandemi ini adalah masalah bersama, maka diperlukan sinergi gotong royong dalam rangka menurunkan laju penyebaran Covid 19,“ ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyampaikan mengenai cara mengatasi virus Covid-19 varian baru (Delta). Varian Delta ini merupakan jenis varian yang sangat mudah menular.

Gejala umum varian Delta, antara lain demam, pilek, sakit kepala, sakit tenggorokan. Kemudian berikut ada beberpa cara pencegahan antisipasi untuk menghindari tertularnya virus dengan cara menjaga jarak 1,5 meter, menggunakan masker double dan mencuci tangan.

“Selain itu menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi vitamin dan tidak panik dan stres yang berlebihan mengakibatkan imun menurun,” kata dia.

Demi menekan penyebaran virus tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada bulan Juli mulai menyediakan vaksin untuk masyarakat umum dan remaja di atas usia 12 tahun ke atas. Kemudian untuk masyarakat hendaknya terlebih dahulu mendaftarkan diri fasilitas kesehatan.

Joko Hastaryo menambahkan Pemkab Sleman telah memfasilitasi sebanyak 49 fasilitas yang mencangkup 25 puskesmas, 5 Klinik, 19 Rumah Sakit untuk vaksin masyarakat. (*)