Saksi Paslon 02 Menolak Perolehan Suara Pilkada Purworejo

Saksi Paslon 02 Menolak Perolehan Suara Pilkada Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purworejo telah usai, Selasa (15/12/2020). Ketua KPU Purworejo Dulrohim pun mengetok palu tanda pengesahan hasil perolehan suara Pilkada Purworejo 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, hasil akhir perolehan suara dari ketiga paslon ditetapkan. Paslon nomor urut 01 Agustinus Susanto-Rahmad Kabuli mendapatkan 115.826 suara, paslon nomor urut 02 Kuswanto-Kusnomo memperoleh 141.405 suara, dan paslon nomor urut 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti (petahana) memperoleh 147.109 suara.

Namun hasil perolehan suara tersebut ditolak saksi Paslon 02. Saksi bahkan tidak mau menandatangani Berita Acara pengesahan perolehan suara tersebut.

"Intinya kami berulangkali memohon dengan cara interupsi pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU agar dilakukannya pembukaan Formulir C Daftar Hadir KWK. Namun selalu ditolak dengan alasan bahwa relprosedurnya biasanya tidak pada membuka daftar hadir pd pleno," terang Heri Priyantono yang mewakili saksi paslon 02.

Menurutnya, pada rapat pleno di PPK, mereka menemukan adanya tanda tangan warga pada daftar hadir yang ditandatangani KPPS. Mengetahui hal itu, PPK berjanji akan menyelesaikan pada Pleno  KPU Purworejo.

Temuannya itu jelas bentuk pelanggaran pilkada karena penyelenggara pilkada yang menandatangani daftar hadir. Padahal sesuai regulasi, yang bertandatangan daftar hadir seharusnya pemilih sebelum mendaftar.

"Di TPS Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo KPPS nya mengaku yang menadatangani. Artinya ini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pada Pilkada Purworejo," ujarnya.

Sementara itu, Humas KPU Purworejo Akmaliya mengungkapkan pihaknya mempersilakan kepada tim paslon nomor urut 02 untuk mengambil langkah hukum. Meski saksi dari paslon nomor urut 02 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, Akmaliya menyatakan hasil perolehan suara yang dituangkan dalam berita acara tersebut tetap sah.

"Itu hak politik mereka, tidak masalah bagi kami, hasil tetap sah. Kalau keberatan bisa ke MK," ujarnya.

Akmal mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 3 hari, kalau tidak pihak yang keberatan dan melayangkan gugatan ke MK. Namun jika selama 3 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka KPU akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.

"Biasanya MK juga akan memberi tembusan kepada kami. Dan kami akan menunggu sampai proses MK ada keputusan," jelas Akmal kepada koranbernas.id melalui pesan singkat, Selasa Malam.(*)