Ribuan Guru Merasa Dipersulit Ikut Uji Kompetensi

Ribuan Guru Merasa Dipersulit Ikut Uji Kompetensi

KORANBERNAS.ID -- Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di sekolah negeri Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengeluh karena merasa dipersulit saat ingin mengikuti uji kompetensi profesi guru.

Mereka terhambat masalah administrasi yang tidak  kunjung dicukupi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan uji kompetensi profesi guru apabila ada surat penugasan atau surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kebumen.

Permintaan surat itu sudah lama disampaikan namun Pemkab Kebumen menolak dengan alasan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

“Kami hanya membutuhkan surat keterangan atau surat penugasan, tidak menuntut honor setelah ada surat itu,“ kata Musbihin, Ketua Forum GTT Kebumen kepada koranbernas.id di sela-sela rapat dengan Komisi A DPRD Kebumen dan Pengurus PGRI Kebumen, Selasa (12/11/2019).

Surat itu satu satunya harapan GTT untuk memperoleh sertifikat tenaga kependidikan setelah lulus uji kompetensi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fuad Wahyudi  mempertemukan  pengurus Forum GTT Kebumen dengan Asisten III Sekda Kebumen Supriyandono, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah Kebumen, Asep Nurdiana dan Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Amirudin.

Jalannya rapat diwarnai walk out Tatag Sajoko,  anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan. Tatag tidak setuju GTT dan PGRI dipertemukan di rapat yang sama.

Musbihin mengungkapkan, surat yang dituntut Forum GTT Kebumen sudah diterbitkan sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Tidak ada persoalan hukum di kemudian hari dengan terbitnya surat itu.

Tetapi Pemkab Kebumen berpandangan lain, surat keterangan atau penugasan disamakan dengan pengangkatan  tenaga honorer. Hal ini bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005.

“Kami sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut honor dan pengangkatan menjadi CPNS,“ kata  Musbihin. (sol)