PTKM Diberlakukan, Kawasan Wisata Dibuka Terbatas

PTKM Diberlakukan, Kawasan Wisata Dibuka Terbatas

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata DIY mulai membuat aturan baru pasca diterapkannya Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang dimulai di lima kabupaten/kota pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Diantaranya dengan membatasi jam operasional kawasan wisata.

"Destinasi wisata dibuka secara terbatas," ujar Singgih Rahardjo, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Jumat (8/1/2021).

Dinas Pariwisata membuat Surat Edaran (SE) Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY yang berlaku 11-25 Januari 2021. Melalui surat tersebut, kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas destinasi.

Destinasi wisata dilarang menerima kunjungan wisatawan dalam jumlah atau rombongan besar. Jam operasional destinasi wisata juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Pengelola destinasi wisata wajib melakukan pengecekan persyaratan dokumen kesehatan bagi wisatawan luar DIY," jelasnya.

Singgih meminta para wisawatan yang berkunjung ke destinasi wisata bisa melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja. Sebab kapasitas kunjungan dibatasi selama PTKM hanya 50 persen.

Bila nantinya pengelola kawasan wisata dan lainnya melanggar protokol kesehatan serta ketentuan, maka akan diberikan sanksi. Pemda sudah memiliki aturan dalam pemberian sanksi hingga ke tingkat kabupaten/kota.

"Semua industri, destinasi, desa, dan kampung wisata agar menerapkan protokol dan SOP yang dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," paparnya.

Singgih menambahkan, pengelola warung makan atau restoran serta hotel juga harus menaati aturan. Pembatasan kapasitas bagi resto dan kafe maksimal 25 persen untuk layanan dine in atau makan di tempat diberlakukan.

"Sisanya bisa melalui layanan pesan antar," ujarnya. (*)